Madiun (beritajatim.com) – Perdebatan Wakil Wali Kota Madiun Inda Raya Ayu Miko Saputri dengan Kadiskominfo Noor Aflah sudah jadi konsumsi publik. Perdebatan yang terpampang di media sosial itu menyuratkan ada miskomunikasi dan disharmonisasi punggawa Pemkot Madiun.
Hal itu jadi sorotan akademisi salah satunya Dr. Sigit Sapto Nugroho SH MHum, Dekan Fakultas Hukum Universitas Merdeka Madiun. Sigit mengatakan jika secara hukum, persoalan ini sah. Bahkan, Wawali Inda Raya juga berhak melapor ke polisi jika dia merasa nama baiknya dicemarkan Noor Aflah.
Namun, Sigit tetap menyarankan Wali Kota Madiun Maidi agar turut campur tangan. Utamanya untuk mendudukkan Wawali Inda Raya dan Noor Aflah untuk tabayun. Keduanya harus saling mengklarifikasi dan dipertemukan.
“Apalagi ini menjelang akhir masa jabatan Maidi-Inda, jangan sampai hal-hal baik yang sudah dibangun jadi buruk citranya karena persoalan masalah komunikasi saja,” kata Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta itu.
Sigit menilai jika Noor Aflah, secara tugas pokok dan fungsi bolah saja mengingatkan pimpinan, dalam hal ini wakil wali kota. Namun, etikanya dianggap keliru. Karena, langsung berkomentar di media sosial, yang mana medsos adalah ranah publik.
BACA JUGA:
Wawali Kota Madiun Laporkan Kadiskominfo Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
“Kan bisa dikontak dulu secara pribadi. Diklarifikasi dulu maksud postingannya Bu Wawali itu bagaimana. Terus kemudian, jika memang niatnya mengingatkan ya dikomunikasikan langsung, secara pribadi. Bukan di media sosial,” lanjut Sigit.
Namun, karena sudah terlanjur komentar di media sosial, akhirnya muncul opini publik yang mengira ada sesuatu yang tak harmonis. Bahkan, terlihat sekali ada miskomunikasi. Akhirnya, sampailah pada pelaporan ke polisi.
“Sebenarnya, ya persoalan ini perkara komunikasi saja ya. Namun, nantinya apakah ada unsur mencemarkan nama baik, itu nanti tetap pada penyidik. Penyidik nanti juga perlu meminta pendapat ahli juga dalam menentukan apakah komentar kadiskominfo itu memenuhi pelanggaran sesuai Pasal 27 Undang-Undang ITE,” kata Sigit.
Dia pun menyarankan agar Wali Kota Maidi segera mempertemukan keduanya. Agar duduk masalah itu bisa diselesaikan baik-baik. Utamanya, agar masa kempemimpinan Maidi-Inda bisa berakhir tanpa ada cela.
Sebelumnya diberitakan, Kuasa Hukum Wakil Wali Kota Madiun Inda Raya Ayu Miko Saputri, Heru Prasetyo SH melaporkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) setempat pada Satreskrim Polres Madiun Kota. Kadiskominfo Kota Madiun Noor Aflah itu dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.
BACA JUGA:
Polres Madiun Kota Jaga Ketat Pintu Masuk Menuju Padepokan PSHT
Hal itu berawal saat Inda Raya memposting foto menggunakan pakaian tradisional bersama sang suami, R. Bagus Adhitama di media sosial instagram pada 11 Juli 2023.
“Karena banyak yang nanya kenapa gak ada foto saya di sana,inilah jawabny….
Karena foto saya adanya disini..ngruntel disini..kalo saya lebih banyak posting acara2 seru informal, baksos sama temen2 dll, ya karena saya gak punya foto atau gak kefoto pas berkegiatan formal meskipun saya ada di acara itu..atau malah gak ada saya dalam daftar undangan acara itu.
Sampai sini paham kan? Jadi kalo kangen saya, mampirnya kesini aja ya..ang penting selalu ada aku dihatimu dan kamu dihatiku,” tulis Inda Raya dalam caption sembari menyebut akun make up artist dan penyewa kebaya.
Tak lama, Noor Aflah memberikan komentarnya dalam postingan Inda Raya.
“Sejak tahun pertama saya sdh mengingatkan njenengan akan posisi wawali secara protokoler. Monggo dibaca2 aturan terkaït kedudukan wawali Saya juga tau njenengan sdh di nasehati oleh walikota sebelah yg kebetulan pernah berdinas ke luar negri bersama saya dan pak wali, saya kire itu sdh sangat jelas dan tdk perlu saya tulis disini. Saya mohon njenengan menjaga amanah yg sdh diberikan, paham akan struktur tugas dan tanggung jawab. Negara ada aturannya ada strukturnya. Semoga njenengan paham. Saya tdk perlu menjelaskan semua ke publik, jika publik ingin tau silahkan mengajukan pertanyaan secara resmi ke kami melalui@ppidkotamadiun. Semoga semua paham kami bekerja ada aturannya,” tulis Noor Aflah dalam komentar.
Heru mengatakan, karena tulisan itulah dia menganggap Noor Aflah mencemarkan nama baik Inda Raya sebagai Wakil Wali Kota. Karena, Noor Aflah seolah membuat putri Kokok Raya itu mengeluh di medsos. Padahal, Inda Raya hanya berniat memposting fotonya dengan suami sembari membantu promosi make up artis dan penyewaan kebaya.
“Dan di komentarnya, katanya dia mengingatkan Bu Wawali. Nah dia kapasitasnya sebagai apa. Secara struktur organisasinya, Kadiskominfo itu dibawah Wawali jauh. Ya kami mempertimbangkan komentarnya itu mencemarkan nama baik Bu Wawali. Ditambah, setelah komen begitu dan ada balasan juga dari bu wawali di komentar, Kadiskominfo ini juga bikin status di FB,” kata Heru, Minggu (23/7/2023)
Dia melapor secara resmi ke polisi pada 17 Juli 2023. Kemudian, Sabtu (22/7/2023) dia memenuhi panggilan penyidik sebagai pelapor. “Sejumlah bukti tangkapan layar baik komentarnya di IG dan di FB itu kami sertakan dan kami serahkan pada pihak kepolisian,” lanjut Heru.
Terpisah, Kadiskominfo Kota Madiun Noor Aflah mengatakan jika sebelumnya dia tak tahu jika dilaporkan ke polisi. Dia baru tahu setelah membaca berita sejumlah media. “(Kalau dipanggil) Pasti hadir,” kata Noor Aflah, Sabtu (22/7/2023)
Ditanya soal apakah bermaksud mencemarkan nama baik, Noor Aflah menjawab singkat. “Sesuai komentar saya di sana (instagram),” pungkasnya. [fiq/beq]






