Mojokerto (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto memberikan bantuan sebesar Rp65 juta untuk pelaksanaan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin pada tahun 2022. Bantuan sebesar Rp40 juta diberikan kepada LPPA Bina Annisa dan bantuan sebesar Rp25 juta LBH Permata Law.
Bantuan sebesar Rp40 juta diberikan kepada LPPA Bina Annisa tersebut untuk penanganan delapan perkara, sementara sebesar Rp25 juta diberikan kepada LBH Permata Law untuk lima perkara. Bantuan secara simbolis diserahkan Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, Kamis (3/11/2022).
Bantuan yang diserahkan dalam acara Pembinaan Kelurahan Sadar Hukum (Kadarkum) kepada LPPA Bina Annisa dan LBH Permata Law selaku mitra pemerintah. Pembinaan Kadarkum tersebut digelar di ruang Sabha Mandala Madya, Kantor Wali Kota Mojokerto.
[berita-terkait number=”3″ tag=”pemkot-mojokerto”]
“Tahun 2022, kita anggarkan sebesar Rp75 juta dan berdasarkan pengajuan sampai bulan Oktober 2022 terserap sebesar Rp65 juta. Tahun 2021 lalu, kami menganggarkan sebesar Rp45 juta, namun sesuai pengajuan yang terserap hanya Rp5 juta,” ungkapnya.
Masih kata Ning Ita (panggilan akrab, red), Pemkot Mojokerto terus berupaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat secara graduatif. Setiap tahun telah dianggarkan dana untuk bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin.
“Meski kami anggarkan setiap tahun tapi saya berharap kesadaran hukum masyarakat akan semakin tinggi sehingga angka kasus hukum semakin sedikit,” harap Wali Kota perempuan pertama di Kota Mojokerto ini.
Sebagai informasi, sejak tahun 2021 Pemkot Mojokerto telah menetapkan sembilan kelurahan sebagai kelurahan sadar hukum. Kedepan, semua kelurahan yang ada di Kota Mojokerto akan ditetapkan menjadi kelurahan binaan sadar hukum.
Hadir sebagai narasumber dalam pembinaan Kadarkum kali ini yakni, Kasi Intel Kejari Kota Mojokerto Joko Sutrisno, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mojokerto, AKBP Suharsi dan Direktur LPPA Bina Annisa, Anam Anis. [tin/suf]






