Kediri (beritajatim.com) – Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, secara resmi mengeluarkan larangan untuk kegiatan wisuda di satuan pendidikan mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP). Langkah ini dituangkan dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri Nomor 400.3.5.1/0974/419.109/2025, yang ditujukan kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan PAUD hingga SMP di Kota Kediri.
“Saya telah memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan Pak Anang untuk mengeluarkan surat edaran kepada seluruh satuan pendidikan mulai PAUD hingga SMP. Surat edaran ini bertujuan untuk menyikapi kegiatan akhir tahun ajaran agar menciptakan iklim pendidikan yang kondusif. Terkait kelulusan di satuan pendidikan,” ujar Wali Kota Vinanda Prameswati pada Rabu (09/04/2025).
Mbak Vinanda menjelaskan ada beberapa aturan yang tercantum dalam surat edaran tersebut, antara lain:
Kegiatan kelulusan tidak boleh dijadikan kegiatan wajib.
Penyelenggaraan kegiatan kelulusan tidak boleh memberatkan orang tua atau siswa dalam segi pembiayaan.
Kegiatan kelulusan tidak boleh menggunakan istilah ‘Wisuda atau Purnawiyata’, termasuk atribut seperti jas, toga, selempang, piala, dan medali.
Kegiatan kelulusan tidak boleh dilaksanakan di luar lingkungan satuan pendidikan.
Semua satuan pendidikan di Kota Kediri wajib melaksanakan surat edaran ini.
“SE ini dibuat atas banyaknya keluhan yang masuk pada Pemkot Kediri terkait wisuda ini. Khususnya terkait iuran kegiatan wisuda yang tidak murah. Kelulusan seharusnya menjadi momen yang membawa kebahagiaan tanpa memberatkan pihak manapun,” ungkapnya lebih lanjut.
Kepala Dinas Pendidikan, Anang Kurniawan, menambahkan bahwa semua satuan pendidikan di Kota Kediri harus segera menyesuaikan kegiatan akhir tahun ajaran mereka dengan aturan baru ini.
“Karena ini menjelang akhir tahun ajaran, mohon semua satuan pendidikan agar segera menyesuaikan kegiatan-kegiatannya dengan surat edaran ini,” tambahnya. [nm/but]






