Jakarta (beritajatim.com) – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid, mengutuk pembakaran Al Quran yang kembali terjadi di Swedia dan Denmark. Pembakaran ini bahkan dilakukan di depan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Copenhagen, Denmark.
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini meminta Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri untuk bersikap lebih tegas menghentikan tindakan intoleran radikal dan islamophobia tersebut.
“Aksi intoleran radikal di Swedia dan Denmark tersebut harusnya tidak dibiarkan berkelanjutan. OKI, bahkan Presiden Jokowi memang sudah mengkritik keras, dan Pemerintah Indonesia telah memanggil Dubes Swedia dan Denmark di Indonesia dan menyampaikan protes keras,” ujarnya.
Namun, ternyata Pemerintah itu tidaklah cukup. Perlu langkah yang lebih efektif. Karena pemerintah Swedia dan Norwegia terus membiarkan terjadinya tindakan intoleran dan radikal dengan pembakaran kitab Al Quran yang disucikan oleh miliaran umat Islam sedunia termasuk lebih dari 200 juta umat Islam di Indonesia.
“Bila perlu, memboikot produk-produk Swedia dan Denmark dan atau mengusir Dubes Swedia dan Denmark dari negara-negara anggota OKI termasuk Indonesia apabila Pemerintah Swedia dan Denmark tidak segera serius mengatasi tindakan radikal dan islamophobia dan menghukum berat pelakunya, dan tidak menghormati sikap penolakan Indonesia dan dunia Islam,” ujarnya.
Baca Juga: Pembakaran Alquran di Swedia, Ironi Negara Demokrasi
HNW, sapaan akrab Hidayat, juga menyerukan agar Indonesia yang merupakan salah satu negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam terbesar di dunia perlu efektif menggalang sikap bersama dunia Islam dan dunia anti islamophobia serta peduli HAM untuk mengutuk dan menghentikan aksi intoleran radikal tersebut.
“Ada banyak forum yang bisa dimaksimalkan oleh pemerintah Indonesia, seperti forum Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) dan Liga Muslim Dunia, Dewan HAM PBB serta Majelis Umum PBB yang sudah menyetujui adanya Hari Internasional Melawan Islamophobia,” tukasnya.
Itu makin dimungkinkan, lanjut HNW, instrumen hukum internasional juga bisa dijadikan dasar untuk menghentikan aksi tersebut. Misalnya, Resolusi Dewan HAM PBB Nomor A/HRC/53/L/23 yang mengutuk pembakaran Al Quran serta Resolusi PBB yang disetujui oleh Sidang Umum PBB pada 15 Maret 2022 yang menetapkan 15 Maret sebagai Hari Memerangi Islamophobia.
“Aksi pembakaran Al Quran tersebut merupakan wujud konkret dari Islamophobia yang perlu diperangi secara bersama dan oleh Negara – Negara anggota PBB,” tukasnya. (ted)






