Bojonegoro (beritajatim.com) – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro Sukur Prianto mendesak Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah untuk mencabut surat keputusan (SK) merger sekolah dasar negeri (SDN) yang mendapat penolakan dari wali murid.
“Persoalan ini sebenarnya mudah, tidak sulit, tapi tergantung niat pelaku pendidikan di Bojonegoro. Karena merger ini dasar yang digunakan adalah surat keputusan (SK) bupati, SK Bupati itu dicabut sudah selesai,” ujar politisi Partai Demokrat itu, Sabtu (22/07/2023).
Dihadapan sejumlah wali murid yang mendatangi kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bojonegoro, Sukur menegaskan, kalau bupati atau dinas pendidikan peduli terhadap situasi pendidikan di Kabupaten Bojonegoro, maka seharusnya SK-nya dicabut. Sehingga, tidak timbul penelantaran anak saat belajar.
“Toh, dari 13 SDN yang dimerger, hanya dua yang bermasalah. Masak tega melihat anak didik terlantar, sementara uangnya banyak. Satu tahun bisa mengangkat ratusan PTT/GTT,” katanya.
Bahkan, dia menambahkan, setiap organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkab Bojonegoro saat ini banyak melakukan pengangkatan THL baru yang jumlahnya ratusan. “Merekrut THL di masing-masing OPD itu bisa, dengan gaji Rp2 juta perbulan. Kenapa kalau alasan kekurangan guru tidak bisa dipenuhi. Itu THL apa tim sukses?,” tegasnya.
Untuk itu, ia berharap, persoalan merger sekolah di Kabupaten Bojonegoro ini bisa didengar oleh Menteri Pendidikan atau Presiden RI Joko Widodo. “Bahwa inilah wajah pendidikan di kabupaten Bojonegoro,” pungkasnya.
Sementara terpisah, Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah mengatakan, bahwa keputusan merger SDN tersebut sudah final. Sehingga, pihaknya meminta kepada sejumlah wali murid untuk mengikuti aturan yang ada. “Merger ini sudah melalui analisa tim berkaitan dengan beberapa kriteria, yang dilakukan pada tahun lalu,” ujarnya.
Untuk diketahui, sesuai SK Bupati, pada tahun ajaran baru 2023-2024 ada sebanyak 13 SDN yang dimerger. Dua diantaranya wali muridnya menolak. Yakni di SDN 3 Sumberrejo Kecamatan Sumberrejo dan SDN 1 Megale Kecamatan Kedungadem. Dampak penolakan itu, sejumlah siswa tidak bisa belajar di kelas karena kondisi gedung terkunci dan para guru sudah pindah ke sekolah induk. [lus/kun]
BACA JUGA:






