Mojokerto (beritajatim.com) – Upacara Peringatan Hari Jadi ke-104 Kota Mojokerto yang digelar di halaman Pemkot Mojokerto mengusung tema ‘Bangkit, Pesat dan Hebat’. Selain menampilkan Sendratasik, dalam Upacara Peringatan Hari Jadi ke-104 Kota Mojokerto tersebut juga dibacakan sejarah terbentuknya Kota Mojokerto.
Upacara dibuka dengan penampilan seniman-seniwati Kota Mojokerto yang tergabung dalam Sanggar Lokapola. Sendratasik dengan judul ‘Tribuana Tunggadewi Sang Pemersatu Nusantara’ menceritakan awal raja ketiga Kerajaan Majapahit, Tribuana Tunggadewi memimpin.
Di era Kerajaan Majapahit, peperangan terjadi silih berganti. Dyah Gitarja yang bergelar Sri Tribuana Tunggadewi Kertarajasa Jayawisnuwardhani meminta restu kepada sang suami, Dyah Kertawardana dan Adityawarman menyerahkan pusaka kepada Gajah Mada. Gajah Mada kemudian diminta menyiapkan pasukan untuk menaklukkan Pulau Dewata Bali.
Terutama Kerajaan Bedahulu (Gianyar). Ini lantaran Tribuana menginginkan seluruh wilayah yang dahulu pernah menjadi bawahan Singasari besatu kembali di bawah panji Kerajaan Majapahit. Yakni Bhumi Nusantara. Didampingi sang suami, Tribuana naik kapal perang didampingi prajurit Wanita Pengawal Raja ‘Melati Putih’.
Gajah Mada berhasil membunuh Patih Utama Kebo Iwa membuat penguasa Bedahulu, Sri Asta Sura Ratna Bumi memerintah patih kedua, Pasung Grigis untuk menyiapkan pasukan sandi menengarai. Sementara pasukan Majapahit sudah berada di pantai utara dan selatan Bali. Perang pun terjadi, prajurit Bedahulu dapat dikalahkan Majapahit.
Tribuana Tunggadewi mengingatkan bahwa dengan tahluknya Bali maka Bumi Nusantara akan kembali menyatu seperti jaman Singasari. Upacara Peringatan Hari Jadi ke-104 Kota Mojokerto juga disampaikan terkait sejarah Kota Mojokerto. Sejarah Kota Mojokerto ini, dibacakan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, Sony Basoeki Rahardjo.
“Sejarah Pemerintah Kota Mojokerto tidak lepas dari Kerajaan Majapahit yang pada masa kejayaan dipimpin Raja Hayam Wuruk tahun 1350-1389 dengan Maha Patih Gajah Mada. Saat kepemimpinan Hindia Belanda, pembentukan Pemerintah Kota Mojokerto melalui suatu proses kesejahteraan yang diawali melalui status sebagai staadsgemente,” ungkapnya, Senin (20/6/2022).
Yakni berdasarkan keputusan Gubernur Jendral Hindia Belanda Nomor 324 Tahun 1918 tanggal 20 Juni 1918. Pada masa Pemerintahan Penduduk Jepang berstatus Sidan diperintah oleh seorang Si Ku Cho dari 8 Mei 1942 sampai dengan 15 Agustus 1945. Pada zaman revolusi 1945-1950, Pemerintah Kota Mojokerto didalam masa pemerintah menjadi bagian dari Pemerintah Kabupaten Mojokerto.
“Dan diperintah oleh seorang Wakil Walikota disamping Komite Nasional Daerah. Daerah Otonomi Kota Kecil Mojokerto berdiri berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, tanggal 14 Agustus 1950 kemudian berubah status sebagai Kota Praja menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957. Setelah dikeluarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965 berubah menjadi Kotamadya Mojokerto,” katanya.
Selanjutnya berubah menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Mojokerto berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 1982 tentang perubahan batas wilayah Kotamadya Mojokerto, luas wilayah Kotamadya Mojokerto menjadi 16,46 m2 yang terdiri atas dua wilayah kecamatan yakni Prajurit Kulon dan Magersari.
“Selanjutnya dengan adanya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah, Kotamadya Daerah Tingkat II Mojokerto seperti daerah-daerah yang lain berubah Nomenklatur menjadi Pemerintah Kota Mojokerto. Pada tanggal 20 Juni 2016, Kota Mojokerto yang semula 2 kecamatan dipecah menjadi 3 kecamatan,” ujarnya.
Hal ini, lanjut politisi Partai Golkar, berdasarkan dari aktivitas kegiatan masyarakat Kota Mojokerto yang semakin hari membutuhkan percepatan pelayanan. Sehingga dengan adanya tiga kecamatan, percepatan pelayanan di masyarakat diharapkan lebih cepat tercapai. Penetapan tiga kecamatan tersebut berdasarkan pada Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 12 Tahun 2020. [tin/beq]







