Ringkasan Berita:
- Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana menemukan progres rehabilitasi Pasar Taman baru mencapai sekitar 25 persen, padahal target penyelesaian sebelumnya Agustus 2026.
- Sidak menemukan sejumlah pekerjaan diduga tidak sesuai spesifikasi teknis, termasuk pembangunan pagar yang dinilai memiliki kualitas buruk serta pekerjaan saluran air yang belum berjalan.
- Pemkab Sidoarjo mengancam sanksi tegas hingga pemutusan kontrak apabila kontraktor tidak menunjukkan komitmen menyelesaikan pekerjaan sesuai ketentuan.
Sidoarjo (beritajatim.com) – Progres proyek rehabilitasi Pasar Taman, Sidoarjo, dinilai berjalan lamban. Temuan tersebut diketahui setelah Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi Pasar Taman pada Kamis (10/9/2026).
Sidak dilakukan usai Wabup Mimik mengikuti konsolidasi terkait paket pekerjaan rehabilitasi Pasar Taman di Kantor Unit Pasar Taman–Sepanjang. Dalam pengecekan langsung tersebut, ia menemukan progres pekerjaan baru mencapai sekitar 25 persen, sementara target penyelesaian sebelumnya disebut harus sudah rampung pada Agustus 2026.
Selain progres pembangunan yang tertinggal, Wabup Mimik juga menemukan pekerjaan saluran air yang masih belum berjalan atau berada pada angka 0 persen. Ia turut menyoroti kualitas pembangunan pagar yang dinilai tidak sesuai harapan.
Dari hasil pemeriksaan lapangan, ditemukan pula sejumlah pekerjaan yang diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam kontrak.
“Di beberapa pekerjaan kita temukan pekerjaan yang tidak sesuai spek. Temuan-temuan ini nanti kita kaji lagi supaya ke depannya pekerjaan sesuai spek dan lebih baik,” ungkap Mimik.
Wabup Mimik menegaskan bahwa setiap proyek yang menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) harus dikerjakan secara profesional dan sesuai aturan. Ia meminta tidak ada pelaksana proyek yang bekerja tanpa memperhatikan kualitas maupun ketentuan kontrak.
“Jangan sampai kita menggunakan anggaran APBD terus dikerjakan seenaknya,” tegasnya.
Ia meminta kontraktor segera mengejar ketertinggalan pekerjaan dengan tetap menjaga kualitas hasil pembangunan. Menurutnya, percepatan pekerjaan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan spesifikasi teknis yang telah disepakati.
Wabup Mimik juga membuka kemungkinan pemberian sanksi tegas apabila kontraktor tidak menunjukkan komitmen dalam menyelesaikan kewajibannya, termasuk opsi pemutusan kontrak.
“Kalau memang ada proyek yang sudah tidak sesuai, tidak komitmen, ya putus kontrak. Jangan main-main dengan menggunakan anggaran APBD, ini nanti juga kita laporkan ke bupati,” tegasnya.
Selain persoalan progres pekerjaan, Wabup Mimik turut mempertanyakan efektivitas pengawasan proyek rehabilitasi Pasar Taman. Ia menyebut pihak pengawas telah melayangkan surat teguran sebanyak empat kali kepada pelaksana, namun belum mendapatkan respons yang sesuai.
“Pengawas juga sudah bersurat empat kali tetapi tidak dihiraukan. Ini harus ada teguran. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo harus lebih tegas lagi ke depannya,” katanya.
Dengan waktu pelaksanaan yang tersisa kurang dari dua bulan, Wabup Mimik meminta kontraktor segera mempercepat penyelesaian pekerjaan agar dapat memenuhi target kontrak yang ditetapkan pada Oktober 2026.
Ia memastikan akan terus mengawal perkembangan proyek rehabilitasi Pasar Taman dan melakukan pengecekan ulang terhadap progres pekerjaan di lapangan. “Sanksinya harus keras. Saya tidak main-main. Saya sendiri nanti yang mengawasi,” tegas Wabup Mimik.
Proyek rehabilitasi Pasar Taman tersebut memiliki nilai paket pekerjaan sekitar Rp1,6 miliar yang mencakup sejumlah pekerjaan pembangunan dan perbaikan fasilitas pasar.
Pemkab Sidoarjo selanjutnya akan melakukan kajian terhadap berbagai temuan di lapangan, termasuk keterlambatan progres pekerjaan dan dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan langkah terhadap pelaksana proyek. [isa/suf]






