Jombang (beritajatim.com) – Wakil Bupati (Wabup) Jombang Sumrambah mengucapkan selamat datang kepada mantan Bupati Jombang Nyono Suharli yang kembali ke rumahnya di Desa Sepanyul, Kecamatan Gudo. Nyono bebas setelah menjalani hukuman di Lapas Porong Sidoarjo, Senin (8/8/2022).
“Saya di sini atas nama Pemkab Jombang. Saya mewaki Ibu Bupati (Mundjidah). Beliau hari ini ada acara. Insya Allah nanti malam beliau ke sini. Ini suatu kebahagiaan bisa bertemu lagi dengan Pak Nyono,” ujar Sumrambah.
[berita-terkait number=”4″ tag=”nyono-suharli-wihandoko”]
Sumrambah datang mengenakan pakaian dinas warna coklat. Dia berjabat tangan erat dengan Nyono. Bahkan keduanya saling berpelukan. Selanjutnya keduanya duduk lesehan. Saling berdekatan.
Mantan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko divonis 3,5 tahun oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (4/9/2018) dalam perkara dugaan korupsi. Dia juga didenda Rp 200 juta subsider dua bulan penjara.
Kasus yang menyeretnya ke penjara itu bermula ketika Nyono Suharli Wihandoko terjaring operasi tangkap tangan KPK pada Februari 2018. Dia diamankan di Stasiun Balapan Solo dengan barang bukti uang Rp 25 juta. Selain itu, didapatkan juga uang dalam pecahan dollar AS sebesar 9.500.
Nyono diduga terlibat suap dari seorang pegawai Dinas Kesehatan Jombang, serta mengambil dana kutipan jasa pelayanan kesehatan dana kapitasi BPJS dari 34 puskesmas yang ada di wilayahnya. [suf/ted]






