Jember (beritajatim.com) – Ada enam syarat yang dubutuhkan untuk menjadikan sebuah kota seperti Kabupaten Jember, Jawa Timur, menjadi ‘kota cerdas’ atau ‘smart city’.
“Keenam syarat itu adalah smart governance, smart branding, smart economy, smart living, smart society, dan smart environment,” kata Wakil Bupati Muhammad Balya Firjaun Barlaman, dalam sidang paripurna Rancangan Peraturan Daerah Bangunan Gedung, di gedung DPRD Jember, Senin (28/3/2022).
Menurut Firjaun, jika salah satunya tidak terpenuhi, maka sebuah daerah tidak bisa disebut sebagai kota cerdas atau smart city. “Dari enam syarat ini, ada sebagian dimensi pembangunan di Kabupaten Jember sudah menerapkan pelayanan dengan Good Governance serta pelayanan informasi publik secara online,” katanya. Pemerintah Kabupaten Jember perlu mengadakan seminar kajian konsep smart city berbasis kearifan lokal dan membuat landasan hukum smart city.
Sementara itu untuk penyiapan sumber daya manusia pelayanan IMB (Izin Mendirikan Bangunan), sesuai dengan amanat UU Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020 dan PP Nomor 16 tahun 2021, pelayanan IMB, pengadaan bangunan gedung, dan sertifikat laik fungsi akan dilakukan secara daring melalui aplikasi SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung).
[berita-terkait number=”4″ tag=”pemkab-jember”]
TPA (Tim Profesi Ahli) dari akademisi (pakar) dan profesi ahli akan dilibatkan. “Sedangkan dari Pemerintah Kabupaten Jember dibentuk Tim Penilai Teknis (TPT) dan penilik,” kata Firjaun.
Juru bicara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Mufid menyebut Perda Bangunan Gedung adalah keniscayaan. “Pertumbuhan pembangunan di dalamnya pasti diikuti dengan munculnya gedung-gedung dengan segala bentuk, jenis dan variannya. Kalau tidak segera diatur dalam bentuk peraturan daerah, maka dapat dipastikan bakal muncul masalah di kemudian hari bahkan masalah itu bisa berkepanjangan,” katanya.
Namun Fraksi PKB mendesak agar perda itu dilaksanakan dengan baik. “Perda yang nantinya kita jadikan payung hukum dalam penataan tata bangunan itu tidak hanya menjadi macan kertas tanpa adanya penindakan nyata atas pelanggaran terhadap perda itu sendiri,” kata Mufid. [wir/but]






