Jember (beritajatim.com) – Wakil Bupati Djoko Susanto angkat bicara soal ketidakhadirannya dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, selama ini. Dia menyesalkan pernyataannya disalahtafsirkan oleh pimpinan Dewan.
“Kalau tidak ada undangan, bagaimana saya bisa menghadiri,” kata Djoko menanggapi hal itu via ponsel kepada Beritajatim.com.
Selama ini Djoko memutuskan untuk diam dan tidak mempersoalkan tidak adanya undangan tersebut. Dia baru angkat bicara ketika Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa mengecamnya dalam sidang paripurna pandangan akhir terhadap Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2025, di gedung DPRD Jember, Kamis (7/8/2025).
“Semestinya PKB tanya bukan kepada saya. Semestinya bertanya kepada pimpinan DPRD: Wabup gak datang ini diundang atau tidak,” kata Djoko.
Ketua DPRD Jember Ahmad Halim membenarkan tidak adanya undangan khusus kepada Wabup Djoko Susanto. Namun, menurutnya, itu didasarkan pada hasil pembicaraan antara pimpinan DPRD Jember dengan Djoko di ruang transit, jelang paripurna beberapa bulan silam. Saat itu hadir pula perwakilan pejabat kepolisian dan kejaksaan.
“Pak Wabup mempunyai pandangan, bahwa dalam hal rapat-rapat di DPRD, yang diundang hanya bupati. Kemudian kami menyampaikan bahwa kebiasaan kami bahwa semuanya diundang, bupati dan wakil bupati,” kata Halim.
“Tapi beliau menyampaikan, bahwa secara administrasi hanya bupati (yang perlu diundang). Kalau bupati tidak hadir, baru bupati menugasi wakil bupati. Kalau Pak Wabup tidak hadir, baru menugasi Pak Sekda. Atas permintaan beliau sendiri, yang artinya beliau punya pandangan dalam hal hukum administratif seperti itu, otomatis kami hanya mengundang bupati,” kata Halim.
Menurut Halim, Wabup juga mengilustasikan hal serupa dengan institusi kepolisian. “Ketika Polres yang diundang, yang hadir Kapolres, Kalau tidak hadir, beliau menugasi Wakapolres,” katanya.
Sejak saat itu, DPRD Jember tidak pernah mengundang Wabup Djoko lagi. “Namanya permintaan, tidak usah diundang, cukup hanya bupati,” kata Halim.
Ditanya soal kemungkinan mengundang Djoko dalam sidang paripurna berikutnya, Halim belum bisa memastikan. “Yang minta (tidak diundang) kan beliau. Otomatis beliau lagi yang meminta (kalau ingin diundang). Masa kami mengundang orang yang tidak mau datang. Kan iya? Minimal Pak Wabup kirim surat biar terkonfirmasi jelas, karena saksinya banyak (dalam pertemuan di ruang tunggu),” katanya.
Namun Djoko menyebut Halim salah konteks dalam menerjemahkan pernyataannya. “Konteks saat itu adalah sidang paripurna tidak segera dimulai karena menunggu (kedatangan Bupati). Saya bertanya, sebenarnya prosedurnya seperti apa (karena paripurna tidak segera dimulai),” katanya.
Saat itu, Djoko menilai, sidang paripurna seharusnya bisa dimulai tepat jadwal karena dia sudah hadir dalan kapasitas wakil kepala daerah. “Bupati dan wakil bupati adalah satu lembaga (kepala daerah),” katanya.
Dalam konteks bupati dan wakil bupati berada dalam satu kelembagaan ini juga, Djokon kemudian berpendapat, DPRD Jember cukup melayangkan satu surat undangan. Terkecuali udangan itu ditujukan bukan dalam kapasitas institusi kepala daerah, melainkan kapasitas jabatan bupati dan wakil bupati.
Djoko menyesalkan pernyataannya dalam diskusi informal itu disalahartikan dan digunakan sebagai dasar untuk tidak mengundangnya sebagai wakil bupati dalam rapat paripurna. “Semestinya sampaikan surat resmi kepada saya bahwa berdasarkan aturan yang berlaku, Pak Wabup tidak diundang. Jangan kemudian tidak diundang, tapi di kesempatan yang lain mengatakan bahwa Wabup tidak datang,” katanya.
Dengan adanya pertanyaan dari PKB, Djoko akan melayangkan surat ke DPRD Jember. “Saya akan bersurat menjelaskan ketidakhadiran saya karena memang tidak ada undangan. Kalau toh kemudian Bupati dan Wakil Bupati adalah satu lembaga sehingga undangannya hanya satu, bupati tidak pernah mengajak saya (untuk hadir),” katanya.
Dengan adanya kejadian ini, Djoko meminta kepada semua agar berbicara dengan hati. “Saya imbau kepada semuanya, kalau ngomong pakai hati. Jangan semua hal dimanipulasi, sehingga kita bisa bareng-bareng memikirkan kepentingan rakyat dengan baik,” katanya.
Gara-gara ketidakhadiran dalam sidang paripurna, Djoko menjadi sasaran kecaman Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa,. Menurut catatan PKB, dari 13 kali sidang paripurna sepanjang 2025, Djoko hanya menghadiri dua sidang paripurna. [wir]






