Lumajang (beritajatim.com) – Pengalaman kurang menyenangkan dialami seorang wisatawan yang berkunjung ke Air Terjun Tumpak Sewu Lumajang.
Melalui sebuah video yang viral di media sosial, ia mengeluhkan adanya penarikan tiket masuk hingga tiga kali dalam satu perjalanan.
Dalam video tersebut, wisatawan tersebut menunjukkan ketidakpuasannya karena harus membayar tiket saat memasuki kawasan wisata, di tengah perjalanan menuju air terjun, dan bahkan di dekat aliran sungai sebelum mencapai tujuan akhir.
“Sudah bayar tiket tiga kali. Pertama di atas, terus di tengah, dan sekarang di sini lagi,” ujar wisatawan tersebut dalam video yang beredar luas.
Menanggapi kejadian ini, Kepala Desa Sidomulyo, Agus Eko Purnomo, memberikan penjelasan. Ia mengakui bahwa hanya ada satu titik resmi penarikan tiket masuk Tumpak Sewu, yaitu di pintu masuk utama.
“Sesuai izin yang kami miliki, hanya Tumpak Sewu yang resmi. Untuk kawasan yang disebut Coban Sewu, itu tidak memiliki izin resmi dari pemerintah provinsi karena berada di area sungai,” jelas Agus, Rabu (18/12/2024)
Agus juga mengungkapkan bahwa telah terjadi sengketa terkait kawasan wisata Tumpak Sewu antara Kabupaten Malang dan Lumajang.
Hasil pertemuan beberapa pihak terkait di Surabaya menyatakan bahwa Coban Sewu hanya memiliki izin dari Dinas Pariwisata Kabupaten Lumajang, bukan dari pemerintah provinsi.
“Coban Sewu hanya punya izin dari Dinas Pariwisata. Jadi, penarikan tiket di bawah itu tidak sah karena tidak ada izin resmi,” tegas Agus.
Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa pengelolaan Tumpak Sewu dilakukan oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan prosedur yang benar. Sementara itu, penarikan tiket di kawasan Coban Sewu dilakukan oleh oknum-oknum tertentu tanpa izin yang jelas.
“Kami mengimbau wisatawan untuk berhati-hati dan hanya melakukan pembayaran tiket di titik yang resmi,” imbau Agus. (ted)






