Sumenep (beritajatim.com) – Bupati Sumenep, Ach. Fauzi memberikan teguran keras pada Camat Batang-batang, Joko Suwarno, pasca viralnya video yang seolah-olah meminta agar kepala desa (kades) mencuri sapi warganya yang tidak mau divaksin.
“Camat Batang-batang sudah kami panggil dan kami berikan teguran. Secara birokrasi, biar nanti diproses lebih lanjut oleh Inspektorat dan BKPSDM. Akan ada pembinaan kepada yang bersangkutan,” katanya, Senin (16/08/2021).
Dalam video yang ramai beredar melalui platform WhatsApp, terlihat Camat Batang-batang duduk bersama Kapolsek dan Danramil setempat serta tokoh masyarakat. Di belakang mereka terlihat banner bertuliskan Rapat Koordinasi Kecamatan Batang-batang, yang menunjukkan para pejabat di jajaran Forpimka setempat tengah berada dalam forum rakor.

Video dengan campuran Bahasa Madura dan Bahasa Indonesia tersebut mendadak viral karena ada pernyataan Camat yang dinilai provokatif. Bahkan Camat dengan terang-terangan membawa nama Bupati yang seolah-olah menyuruh kepala desa mencuri sapi.
“Kelebunnya takut dengan masyarakat. Tako’ ta’ epele pole 2025 atau 2026. Itu kan masih lama. Kelebun punya kartu as. Punya (kartu) sakte. Keco’ sapena, cakna Bupati, sampe’ begitu. Keco’ sapena mon oreng se ta’ endha’ evaksin.”
(Kepala Desanya takut dengan masyarakat. Takut tidak dipilih lagi pada 2025 atau 2026. Itu kan masih lama. Kepala desa punya kartu As. Kartu sakti. Curi sapinya, kata Bupati. Sampek begitu. Curi sapinya kalau orang itu tidak mau divaksin)
Menurut Bupati, dirinya tidak pernah memerintahkan hal seperti yang disampaikan Camat Batang-Batang dalam potongan video viral tersebut.
“Saya pastikan, saya tidak pernah menyuruh hal tercela seperti itu demi menyukseskan program vaksinasi Covid-19. Vaksinasi memang penting, tapi untuk menyukseskannya tidak bisa dilakukan dengan cara yang tidak baik,” ucapnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”video-viral”]
Bupati mengaku pihaknya akan terus berupaya agar program vaksinasi Covid-19 berjalan sesuai harapan. Tentu dengan cara-cara yang dapat dibenarkan, baik dari sisi etika sosial maupun hukum formal.
“Kami tidak mungkin menggunakan cara-cara yang dapat merugikan masyarakat demi menyukseskan vaksinasi. Tujuan baik harus dicapai dengan cara yang baik pula,” ujarnya menegaskan. [tem/but]






