Surabaya (beritajatim.com) – Sosok Mariana Ahong sedang hangat diperbincangkan sejak hari Minggu (14/08) hingga sekarang. Sebab viralnya Mariana patut disayangkan karena bernarasi negatif sebagai terduga pelaku pencurian di toko waralaba Alfamart.
Banyak warganet yang heran dengan aksi pencuriannya kali ini. Bagaimana tidak karena apabila dinilai dari penampilan dan kendaraannya, Mariana Ahong nampak seperti orang yang berada.
Dalam video yang viral, Mariana Ahong mengemudikan mobil Mercedes-Benz yang berharga ratusan juta rupiah. Ia dipergoki oleh sejumlah karyawan Alfamart mengambil cokelat tanpa membayar. Dalam video tersebut juga terdengar perdebatan antara karyawan dengan pelaku.
“Kenapa ibu nggak jujur? Nggak mau bayar dulu,” ujar karyawati.
“Gimana sih ngambil cokelat, saya lihat bu,” lanjutnya.
Mariana Ahong, yang diwakilkan kuasa hukumnya mengaku tidak sadar jika cokelat itu ada di dalam tasnya.
Tak ayal banyak warganet yang berspekulasi mengenai hal ini. Seperti cuitan akun Twitter @bersedih*** yang menyarankan agar Mariana melakukan tindakan pengobatan, “Penyakit mending diobatin bu jangan ngerugiin orang lain haduh, kleptomania”.
Begitupun dengan cuitan akun Twitter @GME_**** yang berpendapat bahwa dengan dalih penyakit klepto, orang-orang bisa berperilaku sesuka hati, “Penyakit klepto. Mentang-mentang berduit, semena-mena… Tetap aja wajahnya sudah terpampang dikenali org (Emot tertawa)”.
Naiknya pembahasan mengenai kleptomania sejalan dengan kasus ini, tentu menarik untuk dikulik. Agar lebih paham lagi mengenai kleptomania, yuk simak penjelasan berikut ini.
Jadi sebenarnya apa, sih kleptomania itu?
Cleptomaania atau Kleptomania adalah penyakit jiwa yang berhubungan dengan kebiasaan mencuri. Arti clepto secara bahasa berasal dari Yunani yang berarti mencuri, dan mania yang berarti kegilaan.
Kleptomania juga bisa berarti kegairahan rangsangan seksual yang berasosiasi dengan dorongan mencuri.
Menurut Jemes Drever, Kleptomania adalah dorongan hati untuk mencuri, tidak jarang barang-barang yang dicuri sifatnya tidak berguna.
Sedangkan Sudarsono, menyatakan bahwa kleptomania ialah dorongan hati untuk mencuri milik atau harta benda orang lain demi kepuasan hatinya (sifat tindakannya bukan hasil barang curiannya).
Dari pengertian tersebut kita ambil kesimpulan bahwa kleptomania adalah tindakan pencurian dengan adanya kesadaran. Dengan kesadaran itu, pengidap kleptomania mengetahui situasi lingkungan dan tahu akibat tindakannya.
Melansir Healthline, Kleptomania termasuk ke dalam kelompok gangguan kendali impulsif. Gangguan ini menyebabkan penderitanya sulit mengendalikan emosi dan perilaku.
Jika terus dibiarkan, penderita kleptomania bisa mengalami gangguan mental serius, terjerat hukum, hingga berpikir untuk bunuh diri.
Penyebab Kleptomania
Penyebab kleptomania belum diketahui secara pasti, namun ada dugaan yang terkait dengan gangguan pada senyawa kimia di otak. Seperti:
– Penurunan kadar serotonin, yaitu senyawa kimia otak yang berfungsi mengatur emosi dan suasana hati
– Ketidakseimbangan sistem opioid otak yang menyebabkan keinginan untuk mencuri tidak bisa ditahan.
– Gangguan pelepasan dopamin, yaitu senyawa kimia otak yang menimbulkan rasa senang dan ketagihan, dll.
Apakah jika orang kaya melakukan pencurian maka otomatis mengidap Kleptomania?
Mengenai diagnosis, pengobatan, dan terapi tentu harus orang profesional yang menentukan. Kita tidak bisa langsung melabeli seseorang mengidap Kleptomania hanya karena perilakunya yang terlihat mirip.
Sebagai perbandingan yang dilaporkan dalam sebuah studi psychiatry, ada kasus Kleptomania yang menimpa gadis 14 tahun, siswi SMP dengan latar belakang sosial ekonomi menengah di pinggiran kota Jakarta.
Keluhan gadis ini dilaporkan tidak bisa menahan keinginan untuk mencuri barang orang lain tanpa tujuan, dan tanpa paksaan. Setelah ditelusuri ternyata ia cenderung berperilaku mudah sedih dan cemas karena mengingat pertengkaran antara orang tuanya.
Itulah pembahasan mengenai kleptomania secara ilmu yang akhir-akhir ini sering diperbincangkan.
Sedangkan jika mengarah kepada faktor pembahasan hukum, Kleptomania ternyata dapat dijadikan sebagai alasan pemaaf terhadap tindak pidana pencurian karena hal tersebut didasarkan pada Pasal 44 KUHP. Yang berbunyi “barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dapat dipidana”. (Kai/ian)






