Jombang (beritajatim.com) – Karnaval yang digelar untuk merayakan HUT ke-80 Kemerdekaan Indonesia di Desa Tanggalrejo, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, berujung kericuhan. Pada Minggu (24/8/2025), peserta dari dua dusun, Dusun Semen dan Dusun Kalibening, terlibat baku hantam di lokasi acara.
Kejadian tersebut sempat terekam dalam video yang beredar luas di media sosial. Dalam rekaman itu, terlihat peserta karnaval mengenakan berbagai seragam khas, mulai dari kaus hitam hingga kain batik yang dipadukan dengan aksesoris seperti kain merah putih dan topi.
Sekadar informasi, Dusun Kalibening Desa Tanggalrejo merupakan kediaman Wakil Bupati (Wabup) Jombang Salmanudin Yazid atau Gus Salman.
Kericuhan pertama kali terjadi di dekat pagar besi depan sebuah toko plastik. Dalam insiden tersebut, seorang pemuda yang mengenakan kain merah putih di kepala dihajar secara ramai oleh kelompok pemuda berpakaian kaus hitam.
Meski sejumlah perempuan sempat melerai keributan, ketegangan tak kunjung reda. Beberapa saat kemudian, baku hantam kembali pecah di lokasi yang sama, namun sedikit bergeser di depan toko yang tengah tutup. Suara jeritan perempuan terdengar, meminta agar perkelahian segera dihentikan.
Kericuhan ini baru berakhir setelah kehadiran petugas TNI dan Hansip yang datang untuk meredakan situasi. Mereka mengarahkan kelompok yang terlibat perkelahian untuk mundur ke area di sekitar pagar depan toko.
Kapolsek Mojoagung, Kompol Yogas, membenarkan kejadian ini dan menjelaskan bahwa perkelahian tersebut melibatkan dua kelompok peserta karnaval dalam rangka HUT ke-80 Kemerdekaan RI.

Menurut keterangan Kapolsek, perkelahian ini terjadi sekitar pukul 16.00 WIB. “Anggota piket Reskrim beserta SPKT Polsek Mojoagung mendatangi TKP, selanjutnya mengajak semua pihak yang terlibat ke Polsek Mojoagung untuk mediasi kekeluargaan,” ujar Kompol Yogas.
Proses mediasi dipimpin oleh Kapolsek dan Danramil Mojoagung. Dalam mediasi tersebut, kedua pihak yang terlibat, yaitu pihak 1 dan pihak 2, sepakat untuk saling memaafkan dan tidak melanjutkan masalah ini secara hukum. “Sudah kita damaikan. Pemicunya adalah salah paham,” jelas Yogas, mengakhiri. [suf]






