Probolinggo (beritajatim.com) – Ratusan masyarakat Kabupaten Probolinggo melakukan aksi damai di depan Kantor Bupati Probolinggo, mereka menuntut Peraturan Bupati (Perbup) nomor 8 tahun 2021 tentang syarat calon kepala desa harus melakukan vaksinasi dua dosis di cabut.
Dengan menggunakan kendaraan bak terbuka yang dilengkapi dengan sound sistem, para peserta aksi mulai berorasi di depan kantor Bupati Probolinggo yang berada di Jalan Raya Panglima Sudirman Kraksaan, arus lalu lintas juga terpantau tersendak akibat massa memadati jalur pantura Probolinggo-Situbondo.
Dalam orasinya, Koordinator aksi, Yoyok Satrio mengatakan, aksi itu merupakan tindaklanjut dari audiensi yang dilakukan dengan DPRD Kabupaten Probolinggo pada hari Sabtu lalu.
“Dalam berita acara yang telah ditandatangani bersama, pihak Pemkab Probolinggo akan menyampaikan jawaban dari audiensi kemarin pada hari ini jam 08.00, namun sampai siang ini tidak ada jawaban dari Pemkab,” tegasnya, Senin (8/11/2021).
Para peserta aksi menuntut agar para pendaftar bacakades diberi keringanan terkait persyaratan vaksin dua kali. “Kami tidak bermaksud mengubah Perbup namun hanya memberikan solusi. Dari panitia Pilkades Kabupaten mengintruksikan pada yang dibawah agar menerima berkas bacakades yang lengkap secara fisik,” jelas Yoyok.
Kerumunan massa tersebut langsung ditemui oleh Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra, yang juga sebagai ketua panitia Pilkades Kabupaten, Heri Sulistyanto.
Heri mengatakan bahwa seluruh hasil audiensi yang dilakukan dengan DPRD Sabtu kemarin sudah dilaporkan kepada PLT Bupati.
Pernyataan Heri disambut dengan sorakan massa karena tidak percaya atas apa yang telah disampaikannya.
“Jadi para massa ini meminta agar panitia pilkades mau menerima berkas pendaftaran para bacakades ini. Namun persyaratannya itu tetap yakni vaksin dosis satu dan dua,” kata Heri.
Heri menegaskan para pendaftar bacakades diterima walau hanya vaksin satu kali namun tetap menyertakan surat keterangan akan divaksin dosis kedua. Kesepakatan tersebut tertulis dalam berita acara yang sudah ditandatangani. (tr/ted)






