Pasuruan (beritajatim.com) – Polres Pasuruan menjadwalkan pemanggilan terhadap Ketua Paguyuban Pasar Wonosari, Rudi Cahyono, terkait dugaan pungutan liar dengan nilai kerugian mencapai Rp20 miliar. Pemanggilan ini dilakukan setelah sebelumnya polisi memeriksa lima orang saksi, sebagian adalah perangkat desa.
“Kita akan jadwalkan panggil Ketua Paguyuban Pasar Wonosari. Rencananya minggu depan akan kita panggil dan kita periksa sebagai saksi,” ungkap Kanit Tipikor Polres Pasuruan, Ipda Bambang, Rabu (3/8/2022).
Bambang menerangkan, Rudi dianggap mengetahui kasus yang dilaporkan pemerintah desa setempat. Selain Rudi, pihaknya juga akan memeriksa inspektorat serta sejumlah pedagang yang menempati stan pasar.
“Materinya ya nggak bisa saya bocorkan. Intinya akan kami periksa seputar kasus yang dilaporkan pihak Pemdes Wonosari,” imbuhnya.
[berita-terkait number=”3″ tag=”dugaan-pungli”]
Sebelumnya diberitakan, Pemdes Wonosari mengalami kerugian mencapai Rp20 miliar akibat praktik pungli. Perangkat dan BPD Desa Wonosari, Kecamatan Nongkojajar, Kabupaten Pasuruan telah mengadukan masalah ini ke DPMD Kabupaten Pasuruan.
Sebelumnya, polisi telah memeriksa sejumlah perangkat desa mulai dari BPD, Perangkat Desa Wonosari sampai sejumlah pedagang pasar. Selain itu, polisi juga menelusuri adanya dugaan pungutan liar (pungli) berkedok penggalangan dana sebesar Rp50 ribu yang dilakukan Perkumpulan Kolegan Pedagang Pasar Induk Wonosari Gandasari Wonosari melalui Surat Edaran tertanggal 27 Juni 2022 yang ditandatangani Ketua Paguyuban Pasar Wonosari, Rudi Cahyono. [ada/beq]






