Jombang (beritajatim.com) – Empat tuntutan diusung oleh puluhan buruh yang tergabung dalam GSBI (Gabungan Serikat Buruh Independent) saat melakukan unjuk rasa di Kantor Disnaker (Dinas Tenaga Kerja) Jombang, Selasa (22/3/2022).
Empat tuntutan itu adalah pencabutan Permenaker No 2 tahun 2022, penolakan JKP yang hanya merugikan buruh, mendesak pemerintah mengadakan jaminan sosial sejati bagi buruh dan rakyat Indonesia (gratis tanpa mengambil iuran dari rakyat, serta pembangunan industri nasional di atas land reform sejati sebagai syarat lahirnya jaminan sosial sejati.
[berita-terkait number=”5″ tag=”demo-buruh”]
Sesampai di kantor Disnaker Jombang, puluhan buruh ini membentangkan spanduk tuntutan. Selain itu, mereka juga melakukan orasi secara bergantian. “Aturan yang merugikan buruh tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022,” tutur korlap aksi, Ahmad Munadi.
Munadi mengatakan, GSBI menolak Permenaker 22 tahun 2022, karena pembayaran jaminan hari tua atau JHT bagi buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) baru bisa diambil apabila buruh di-PHK pada usia 56 tahun.
Menurutnya, aturan tersebut berawal dari UU Cipta Kerja yang secara konstitusional sah. Oleh sebab itu, GSBI mendesak Menaker mencabut Permenaker No 2 tahun 2022. Sebab dalam aturan sebelumnya, Presiden Jokowi memerintahkan Menaker untuk membuat aturan agar JHT buruh yang ter-PHK dapat diambil ke BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) setelah satu bulan di-PHK.
Aktivis buruh ini juga mendesak agar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dicopot dari jabatannya. “Sebab Menaker Ida Faujziah tidak becus mengatur sektor ketenagakerjaan yang ada di Indonesia,” pungkasnya. [suf]






