Jombang (beritajatim.com) – Polsek Mojoagung Jombang membekuk tiga pengedar sabu-sabu (SS). Dua pelaku ditangkap bersamaan, dan satu pelaku diringkus berdasarkan hasil pengembangan. Kini ketiganya dijebloskan ke dalam tahanan.
Selain menangkap tiga orang, korps berseragam coklat juga menyita sejumlah barang bukti. Ketiga pelaku adalah Ahmad Dewa Saputra alias Depa (25), dan Muhamad Machfud Syaifudin (26), warga Dusun Tragal, Desa Kedungpapar, Kecamatan Sumobito serta Joko Prasetio (36) warga Betek barat, Desa Betek, Kecamatan Mojoagung.
Kapolsek Mojoagung, Kompol Purwo Atmojo Rumantyo, Rabu (19/1/2022), menjelaskan, pelaku Machfud Syaifudin dan Joko Prasetio digerebek saat transaksi narkotika sabu-sabu di rumah dusun Betek barat, Desa Betek, Kecamatan Mojoagung pada Senin (17/1/2022) pukul 23.30 WIB.
“Penggerebekan itu berawal dari informasi masyarakat. Yakni terkait adanya salah satu rumah warga di Desa Betek, yang sering digunakan transaksi dan pesta sabu-sabu. Selanjutnya, kita lakukan penyelidikan. Informasi itu benar, lalu kita lakukan penggerebekan,” kata Purwo.
Dari tangan Joko, petugas menyita barang bukti berupa 1 klip plastik berisi sabu berat kotor 0,53 gram; 3 buah korek api; 3 buah pipet kaca; 200 buah plastik kosong; 1 botol dimodifikasi sebagai alat isap sabu; 1 unit HP; uang sisa penjualan sabu Rp 200 ribu serta 1 buah timbangan digital.
Sedangkan dari Machfud Syaifudin diamankan barang bukti 1 klip plastik berisi sabu berat kotor 0,22 gram; 1 kertas grenjeng rokok yang di dalamnya terdapat plastik klip berisi sabu berat kotor 0,26 gram; 1 unit HP serta uang Rp 129 ribu.
[berita-terkait number=”5″ tag=”sabu-sabu”]
Dalam pemeriksaan, Machfud Syaifudin memberikan pengakuan kepada petugas bahwa sabu tersebut didapat dengan cara membeli dari temannya bernama Dewa Saputra warga Kecamatan Sumobito. Polisi langsung bergerak mencari keberadaan Dewa Saputra. Pada Selasa (18/1/2922) sekitar jam 05.30 WIB, Dewa berhasil ditangkap petugas di jalan raya Ingas Pendowo, Kecamatan Sumobito.
Awalnya, Dewa mengelak tudingan petugas. Namun saat digeledah, dia tidak bisa berkutik. Karena polisi menemukan kotak tempat rokok yang di dalamnya terdapat 12 plastik berisi sabu dengan berat kotor 5,05 gram. Selain itu juga ditemukan 73 plastik kosong; 2 buah korek api; 1 buah skop dari sedotan; 1 buah pipet kaca; 1 buah HP serta 1 buah timbangan digital.
“Ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ketiganya dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Kapolsek Mojoagung ini. [suf]






