Tuhan (beritajatim.com) – Sebanyak 413 lembar surat suara pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban dinyatakan rusak saat proses sortir lipat yang dikerjakan beberapa hari yang lalu di gudang logistik KPU Tuban.
Adapun surat suara yang rusak tersebut, KPU Tuban telah mengajukan permintaan melalui Sistem Informasi Logistik (Silog).
Ketua KPU Tuban Fatkul Ikhsan mengatakan, dari 413 lembar surat suara itu KPU sudah mengajukan ke Silog dan selanjutnya akan diganti karena dianggap tidak layak.
“Surat suara yang dianggap tidak layak ini karena sobek atau rusak,” ucap Fatkul Ikhsan.
Adapun beberapa surat suara tersebut juga terkena tinta percetakan hingga menutupi nama atau nomor caleg, sehingga tidak terlihat dan dinilai tidak layak. Selain itu, ada bagian surat suara yang terpotong sebagian.
Menurutnya berdasarkan ketentuan yang ada, surat suara tidak layak apabila ditemukan ada yang robek, kusut, berlubang, warna tinta tidak sesuai, atau coretan tinta yang menutupi sebagian nama, nomor caleg dan nama partai.
“Maka dari itu, dilakukannya sortir lipat ini dengan tujuan untuk mengetahui apakah surat suara tersebut layak atau tidak,” imbuhnya.
Pria yang akrab disapa Ihsan ini juga menyampaikan bahwa selama proses sortir lipat petugas telah diperiksa oleh keamanan sebelum masuk karena mengantisipasi sesuatu hal yang membahayakan.
“Jumlah surat suara yang dibutuhkan saat pemilihan sekitar 9.66288 lembar, yang tidak layak sekitar 413 lembar,” pungkasnya. [ayu/ian]
![Usai Sortir, Ratusan Surat Suara DPRD Tuban Dinyatakan Tak Layak Pakai Petugas sortir lipat surat suara. [Foto:Diah Ayu/beritajatim.com]](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2024/01/surat-suara-tuban.jpg)





