Surabaya (beritajatim.com) – Setelah beberapa kali mangkir dari sidang etik yang dilakukan oleh Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua KPK.
Pengunduran diri tersebut diumumkan oleh Firli Bahuri pada Kamis malam (21/12/2023) di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan.
Dalam pengumumannya, Firli Bahuri menyatakan bahwa ia mengakhiri tugasnya sebagai Ketua KPK setelah empat tahun berkarya. Pengunduran dirinya telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno, serta kepada jajaran pimpinan KPK dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
“Saya mengakhiri tugas saya sebagai Ketua KPK, dan saya menyatakan berhenti, dan saya juga menyatakan tidak berkeinginan untuk memperpanjang masa jabatan saya,” tegas Firli.
Firli Bahuri juga menjelaskan bahwa keputusannya untuk mundur adalah demi stabilitas bangsa menjelang tahun politik 2024. Meskipun telah hadir di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK sejak Kamis pagi, Firli tidak mengikuti sidang kode etik. Kehadirannya di KPK pada hari itu hanya untuk menyampaikan pengunduran dirinya.
Sebelumnya, Firli Bahuri telah beberapa kali mangkir dari sidang kode etik tanpa memberikan alasan yang jelas. Dewan Pengawas KPK, yang tetap memastikan kelangsungan sidang tanpa kehadiran Firli, telah memeriksa 12 orang saksi, termasuk pejabat KPK seperti Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango, serta para Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Nurul Ghufron, dan Johanis Tanak.
Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK karena terdapat foto dirinya bersama mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang saat ini tengah menghadapi kasus dugaan korupsi yang ditangani oleh KPK.
Dasar laporan tersebut adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 yang melarang setiap insan KPK untuk bertemu dengan pihak berperkara di lembaga antirasuah tersebut.
Dewas KPK, setelah memeriksa 33 saksi dan mengumpulkan bukti yang cukup, memutuskan untuk melanjutkan laporan dugaan pelanggaran kode etik Firli Bahuri ke tahap persidangan kode etik.
Meskipun Firli Bahuri telah mundur dari jabatannya, proses hukum terhadap dugaan pelanggaran etiknya akan terus berlanjut. Dewan Pengawas KPK menargetkan sidang kode etik ini akan rampung sebelum akhir tahun. (ian)






