Blitar (beritajatim.com) – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Blitar mencatat ada 43 usaha rumah kos yang mengajukan izin operasional. Puluhan rumah kos yang mengajukan operasional ini tersebar di 3 kecamatan se-Kota Blitar.
Kepala DPMPTSP Kota Blitar, Heru Eko Pramono, mengatakan bahwa sepanjang 2025 terdapat 43 permohonan izin usaha kos-kosan yang masuk dan seluruhnya telah diproses hingga terbit izin. Kondisi ini menurut Heru jauh lebih banyak dibanding tahun sebelumnya.
“Sepanjang 2025 ada 43 permohonan izin usaha kos-kosan dan semuanya sudah kami terbitkan. Kesadaran masyarakat untuk mengurus perizinan juga terus meningkat dibanding tahun sebelumnya,” ujar Heru, Jumat (30/01/2026).
Usaha rumah kos di Kota Blitar saat ini memang tengah menjamur. Wilayah Kecamatan Sananwetan tercatat sebagai daerah dengan tingkat pertumbuhan tertinggi untuk usaha rumah kos.
Kondisi ini sebenarnya menghadirkan 2 sisi mata uang. Satu sisi tumbuhnya usaha rumah kos menunjukkan perekonomian di lingkungan itu bergerak meningkat, namun disisi lain ada dampak sosial yang dikhawatirkan yakni pergaulan bebas.
DPMPTSP Kota Blitar menegaskan bahwa perizinan menjadi landasan penting agar usaha kos-kosan dapat beroperasi secara legal, aman, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, legalitas usaha juga memudahkan pengawasan serta perlindungan hukum bagi pemilik usaha maupun penghuni kos. Sehingga dampak sosial yang dikhawatirkan itu bisa terpantau.
Heru menambahkan, DPMPTSP Kota Blitar terus mengimbau pemilik kos yang belum mengantongi izin agar segera mengurus perizinan.
“Kami terbuka dan siap memfasilitasi pengurusan izin, sehingga usaha kos-kosan bisa berjalan dengan tertib dan tidak menyalahi aturan,” pungkasnya. (owi/ted)






