Tuban (beritajatim.com) – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Pendapatan Daerah Tuban meminta agar kendaraan dinas (plat merah) yang belum membayar pajak segera dilaporkan untuk menghindari penumpukan tunggakan pajak. Hal ini diungkapkan oleh Kasi Penagihan UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Tuban, Taslim, Selasa (29/4/2025), setelah adanya pengamatan terkait sejumlah kendaraan dinas yang belum terlaporkan di Samsat.
Menurut Taslim, banyak kendaraan dinas yang sudah rusak atau tua serta tidak digunakan lagi, namun tetap tercatat menunggak pajak karena tidak dilaporkan. “Seolah-olah kendaraan tersebut menunggak pajak, padahal sebenarnya sudah tidak aktif atau tidak digunakan,” jelasnya.
Ia menambahkan, ketidakteraturan pelaporan kendaraan yang tidak terpakai ini berisiko memperburuk catatan tunggakan pajak yang terus bertambah. Taslim berharap agar hal ini mendapat perhatian serius, dan sudah ada koordinasi dengan bidang aset yang juga telah diingatkan untuk memberikan laporan dan membayar pajak rutin kendaraan yang masih digunakan.
“Faktor miskomunikasi ini yang menyebabkan adanya penumpukan tunggakan. Jika ada laporan valid, otomatis tunggakan juga akan berkurang,” tambahnya.
UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Tuban berharap agar bidang aset Pemerintah Kabupaten Tuban segera melaporkan kendaraan dinas yang tidak terpakai untuk mengurangi beban biaya dan mencegah penumpukan piutang pajak. [ayu/beq]






