Bojonegoro (beritajatim.com) – Upaya perdamaian atau diversi yang dilakukan oleh penegak hukum terhadap kasus pengeroyokan yang menyebabkan satu korban meninggal dunia gagal ditempuh. Keluarga korban menolak upaya perdamaian terhadap tersangka yang masih dibawah umur.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bojonegoro Dekry Wahyudi mengatakan, upaya hukum diversi dilakukan terhadap para terdakwa yang masih dibawah umur. Kasus diversi dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Jumat (8/3/2024) siang.
Perkara tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro pada Senin (4/3/2024) dengan Nomor Surat Pelimpahan: B-431 /M.5.16.3/Eku.2/03/2024, dengan Nomor Perkara: 4/Pid.Sus-Anak/2024/PN Bjn. Selanjutnya dengan agenda diversi pelaku anak-anak yakni berinisial S, G dan R.
“Dan memang dari pengadilan ada pelaksanaan diversi, terhadap pelaku anak-anak. Dan hari ini Jumat (08/03/2024) pukul 10.00 WIB sudah kita laksanakan musyawarah diversi,” ujar Dekry Wahyudi.
Namun, agenda diversi itu gagal ditempuh dengan alasan orang tua korban tidak memaafkan para pelaku. “Dalam pelaksanaan musyawarah diversi tersebut dari orang tua korban tidak memaafkan dan perkara dilanjut ke proses berikutnya,” kata Dekry Wahyudi.
Dengan gagalnya proses diversi tersebut, maka perkara tersebut nantinya akan dilanjut ke proses persidangan yang menurut rencana akan digelar pada Kamis (14/03/2024) dengan agenda pembacaan dakwaan. “Kalau tidak ada eksepsi ya kita lanjut ke pemeriksaan saksi-saksi,” ungkapnya.
Di akhir keterangannya Dekry mengungkapkan bahwa sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, penanganan perkara anak berhadapan dengan hukum dipisah dengan pelaku dewasa.
“Karena hukum acaranya berbeda, jadi sesuai dengan sistem peradilan pidana anak ya wajib dipisahkan antara anak pelaku yang dewasa. Hukum acaranya kan berbeda, termasuk penahanannya juga berbeda,” terangnya.
Sekadar diketahui dalam agenda sidang diversi dengan pelaku anak-anak ini dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro Mahendra Prabowo Kusumo Putro.
Diberitakan sebelumnya, kasus pengeroyokan tersebut terjadi pada Minggu (11/2/2024) sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Nasional Bojonegoro – Nganjuk tepatnya di Desa Mojoranu Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro. Oleh kepolisian, kasus tersebut sebelumnya ditengarai akibat kecelakaan lalu lintas.
Namun, setelah dilakukan penyidikan ulang ternyata korban meninggal dengan inisial GMA (18) warga Dusun Dalemkidul Desa Ngumpakdalem Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro itu meninggal akibat dikeroyok sejumlah pelaku.
Dalam perkara itu, polisi akhirnya menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Tiga diantaranya masih anak-anak. Sedangkan pelaku lain kini masih menjadi daftar pencarian orang (DPO). Polisi masih mengincar 6 orang yang kini masih buron. [lus/kun]






