Pasuruan (beritajatim.com) – Masyarakat adat Suku Kamoro yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Adat Kamoro (Lemasko) di Pasuruan terus berjuang untuk memperoleh hak-hak mereka.
Hak mereka termasuk mendapatkan kompensasi dalam bentuk besi dari perusahaan emas di Timika, sebagai imbalan atas kerusakan lingkungan di lima kampung akibat kegiatan perusahaan tersebut.
“Kami berharap Presiden dapat memperhatikan masalah ini. Kondisi kami sangat terpengaruh oleh tambang ini. Kita butuh perhatian,” ujar Polikarpus Owemena dalam pertemuan di Bangil, Rabu (9/8/2023).
Ia menunjukkan bahwa perusahaan tambang tersebut telah mencemari lingkungan dengan merusak sungai dan mengeringkan pohon-pohon hijau.
“Sebelumnya, kami bisa mencari makan di sungai dengan perahu, tetapi sekarang lingkungan sudah rusak karena tambang. Hak kami telah dirampas,” jelasnya.
Polikarpus berharap Presiden Jokowi dapat berperan sebagai pemimpin rakyat dan meminta perusahaan tersebut agar kompensasi berupa besi tidak dicuri atau dirampas oleh pihak lain.
“Kami berharap agar perusahaan ini bertanggung jawab atas kerusakan wilayah adat kami selama bertahun-tahun. Kami ingin hak-hak kami diperjuangkan,” tandasnya.
Di sisi lain, upaya perusahaan untuk memberikan kompensasi kepada masyarakat juga terkendala oleh tindakan tidak bertanggung jawab. Meskipun telah ada putusan pengadilan, namun prosesnya masih terhambat.
“Kami berjuang untuk hak-hak masyarakat kami. Kami meminta bantuan Presiden untuk memastikan hak kami diakui dan dilindungi. Harapannya tidak ada campur tangan dari pihak dengan kepentingan tertentu,” tegasnya.
Untuk diketahui, delegasi kamoro dari lima desa telah bertemu dengan pimpinan freeport di Kona, Hawaii pada 8 Juni 2007.
Dalam kesepakatan MoU tahun 2000, termasuk melibatkan masyarakat dari lima desa dalam program-program perlindungan lingkungan hidup.
Baca Juga: Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan Resmi Kirimkan Berkas Penjabat Bupati Pasuruan
Program ini dimaksudkan untuk mengelola limbah tambang dan besi bekas guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat pasca tambang.
Upaya ini penting karena kerusakan lingkungan di tanah Kamoro semakin meluas akibat limbah hasil tambang.
Dampaknya dirasakan pada ruang berkebun, berburu, serta perkembangbiakan fauna dan flora yang terancam.
Situasi ini mengkhawatirkan masa depan generasi mendatang. Oleh karena itu, usulan program perlindungan lingkungan ini dirasa perlu.
“Adanya alokasi besi sebanyak 15 ribu ton untuk kelima kampung ini. Namun, besi tersebut telah hilang akibat pencurian dan sekarang sedang dalam usaha pemulihan yang terganggu oleh pihak-pihak dengan kepentingan lain,” ungkap Polikarpus.
Ia melanjutkan bahwa sekitar 15 ribu ton besi diberikan sebagai hibah setiap tahunnya. Namun, ada pihak yang mencuri dan menyembunyikan besi tersebut di Pasuruan.
“Barang-barang tersebut hilang ketika berada di area Freeport. Ini kami ketahui berdasarkan laporan para pekerja yang telah pensiun,” kata Polikarpus.
Polikarpus adalah anggota Lemasko dan telah memenangkan gugatan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Cibinong pada tahun 2017.
“Putusan tersebut jelas menyebutkan kemenangan Lemasko pada tahun 2017. Namun, ketika akan dieksekusi, barang-barang tersebut sudah tidak ada,” jelasnya.
Fanny Elke Matindas, pengacara bagi warga Suku Kamoro, berkomitmen untuk melawan dan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang ikut campur dalam masalah ini.
“Kami telah berjuang di Cibinong dan berhasil menang. Sekarang ada gugatan baru muncul. Kami akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak tersebut,” katanya.
Fanny menegaskan bahwa upaya mengembalikan besi-besi tersebut masih belum selesai. Saat ini, ada gugatan yang mengklaim sebagai Lemasko resmi.
“Kami akan menggunakan hak asasi manusia (HAM). Siapapun yang menghalangi dengan memalsukan dokumen akan kami laporkan,” tutupnya. (ted)
[berita-terkait number=”3″ tag=”pasuruan”]






