Surabaya (beritajatim.com) – PT Unicomindo Perdana mendesak Pemerintah Kota Surabaya segera mengeksekusi putusan pengadilan terkait utang pengelolaan sampah senilai Rp104,2 miliar.
Desakan ini muncul karena putusan telah berkekuatan hukum tetap, namun hingga kini belum direalisasikan.
“Kalau sudah inkracht, semua pihak, termasuk pemerintah, wajib taat. Tapi ini menyangkut uang, sehingga Pemkot merasa perlu konsultasi lagi, termasuk ke kejaksaan,” ujar kuasa hukum PT Unicomindo, Robert Simangunsong saat hearing di Komisi B DPRD Surabaya, Senin (13/4/2026).
Robert menegaskan perkara tersebut telah melalui seluruh tahapan hukum tanpa menyisakan sengketa. Mulai dari pengadilan tingkat pertama hingga peninjauan kembali, seluruh putusan memenangkan pihaknya.
“Ini bukan perkara baru. Empat tahap peradilan sudah kita menangkan. Bahkan upaya rekonvensi dari Pemkot juga ditolak,” tegasnya.
Dia juga mengungkapkan berbagai upaya telah ditempuh untuk mendorong pelaksanaan putusan. Namun hingga kini belum ada kepastian waktu pembayaran dari pemerintah kota.
“Nilainya terus naik. Ini sudah dihitung oleh konsultan sesuai putusan,” katanya.
Di sisi lain, DPRD Surabaya masih menahan sikap terkait pelaksanaan pembayaran tersebut. Lembaga legislatif memilih menunggu pendapat hukum dari aparat penegak hukum sebelum mengambil keputusan.
“Ini uang rakyat. Harus ada kehati-hatian. Kami menunggu pendapat dari KPK, Kejaksaan, Kepolisian. Kalau semua menyatakan aman, baru kita bicara lebih lanjut,” ujar Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Faridz Afif.
DPRD juga mencermati sejumlah aspek teknis dalam perkara tersebut. Salah satunya terkait kejelasan objek kerja sama yang menjadi dasar kewajiban pembayaran.
“Kalau kewajiban bayar ada, tapi hak atau barangnya tidak jelas, ini yang harus kita dalami,” kata Faridz.
Pandangan lain disampaikan Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mahmud yang menekankan pentingnya mekanisme anggaran. Dia menyebut pembayaran tidak bisa dilepaskan dari prosedur APBD yang berlaku.
“Kalau sudah dinyatakan boleh dibayar secara hukum, baru diajukan ke DPRD lewat APBD atau perubahan anggaran. Tidak bisa dibalik,” jelasnya.
Di tengah tarik ulur ini, PT Unicomindo menilai penundaan justru berpotensi memperbesar nilai kewajiban. Selain itu, kepastian hukum dinilai menjadi hal utama yang harus dijalankan oleh semua pihak.
“Biarlah masyarakat yang menilai, apakah pemerintah taat hukum atau tidak,” pungkasnya.[asg/ted]






