Kediri (beritajatim.com) -Kabar gembira datang untuk para pekerja di Kota Kediri. Pasalnya, di tahun 2023 mendatang upah minimum kota/kabupaten (UMK) di Kota Kediri akan naik hingga Rp 200 ribu.
Jumlah tersebut jauh lebih tinggi 9,94% dari UMK Kota Kediri tahun 2022 dan juga lebih tinggi dari usulan yang diajukan oleh Pemkot Kediri.
Kenaikan UMK Kota Kediri ini menurut Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Kediri Bambang Priyambodo sebelumnya telah dibahas di dewan pengupahan hingga akhirnya disetujui Wali Kota Kediri dan diajukan ke Gubernur Jatim.

[berita-terkait number=”4″ tag=”kota-kediri”]
Adapun besaran UMK yang ditetapkan di Kota Kediri tahun 2023 adalah Rp.2.318.116. Nilai ini naik dibandingkan UMK tahun 2022 sebesar Rp2.118.116,63 serta UMK 2021 sebesar Rp2.085.924.
Bambang mengungkapkan pentingnya komitmen pengusaha dan pekerja untuk memajukan dan menumbuhkan perekonomian Kota Kediri di tahun 2023 mendatang.

Tak lupa, Bambang juga menyampaikan kepada 120 orang peserta yang mengikuti sosialisasi baik dari pengusaha, serikat pekerja yang ada di kota kediri ataupun dewan pengupahan Kota Kediri untuk tetap bersatu, memiliki komitmen dan tujuan yang sama demi kebaikan bersama.

Pesan juga disampaikan Bambang pada para pekerja agar tetap menjaga produktivitas kerja dengan baik supaya perusahaan yang ditempati juga dapat berkembang dengan baik. [nm/ted].






