Mojokerto (beritajatim.com) – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Mojokerto Tahun 2023 naik sebesar Rp200 ribu atau 7,96 persen dari UMK 2022 menjadi Rp 2.710.452,36. Kenaikan UMK kota dengan tiga kecamatan ini jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan usulan Dewan Pengupahan atau Wali Kota Mojokerto ke Gubernur Jawa Timur.
Yakni sekitar Rp.180.790.00 atau 7,20 persen yang naik Rp.200 ribu atau 7,96 persen. Sementara, UMK Kota Mojokerto Tahun 2022 sebesar Rp2,510,452. Sesuai Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/889/KPTS/013/2022 Tentang Upah Minimum Kabupaten/kota di Jawa Timur Tahun 2023, UMK Mojokerto sebesar Rp2.710.452,36.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) Kota Mojokerto, Heryana Dodik Murtono mengatakan, usulan kenaikan UMK di Kota Mojokerto mengacu sesuai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum Pasal 6 ayat 3 dan ayat 4.
“Usulan kenaikannya itu sebesar Rp180.790 atau 7,20 persen dari UMK 2022 sedangkan SK Gubernur kenaikannya sebesar Rp200 ribu jadi lebih besar, beda sekitar Rp19 ribu. Permenaker Nomor 18 memiliki perhitungan dengan rumus-rumus salah satunya variabel α (Alpha) yang menyesuaikan kondisi daerah setempat,” katanya, Jumat (9/12/2022).
Variabel alpha yang salah satunya kontribusi pekerja menjadi patokan utama yang mempengaruhi besaran kenaikan UMK tersebut. Pihaknya akan mensosialisasikan kepada Dewan Pengupahan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Buruh Kota Mojokerto terkait hal ini.
“Setiap daerah berbeda-beda variabel perhitungan dari kami pun juga berbeda dengan privat, kalau menurut kami variabel alpha inilah yang menjadi sentra atau inti kalau di Kota Mojokerto α 0,11 kenaikannya tidak sampai 10 persen. Kami akan mensosialisasikan penetapan UKM Kota Mojokerto ini,” katanya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”umk-mojokerto”]
Masih kata mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ini berharap seluruh pihak dapat patuh dengan keputusan penetapan UMK Tahun 2023 tersebut. Pihaknya juga telah melaporkan kenaikan UMK Mojokerto Tahun 2023 ini ke Wali Kota Mojokerto dan akan segera ditindaklanjuti lebih lanjut.
“Harapan kami penetapan UMK Tahun 2023 dapat dipatuhi dan Insya Allah dapat diterima oleh Apindo Kota Mojokerto dan kami berharap memang suatu kewajiban mentaati agar masyarakat bisa sejahtera,” pungkasnya. [tin/but]






