Tuban (beritajatim.com) – Kembali terjadi polemik, umat Kelenteng Kwan Sing Bio Tuban gelar aksi damai, tuntut pengelolaan dikembalikan ke umat. Aksi ini dilaksanakan di depan kantor Pemkab Tuban dengan diikuti puluhan umat.
Koordinator Aksi, Cong Ping mengatakan bahwa massa mendesak agar pengelolaan Kelenteng segera dikembalikan kepada umat Tuban, menyusul berakhirnya perjanjian kerja sama swakelola pada 31 Desember 2024.
“Persoalan utama bukan sekedar administratif, melainkan hak umat atas Kelenteng yang selama ini menjadi pusat ibadah dan budaya masyarakat Tionghoa Tuban,” ujar Cong Ping. Selasa (03/02/2026).
Ia menjelaskan Swakelola sudah habis sejak 31 Desember 2024. Akan tetapi, sampai sekarang Kelenteng belum juga dikembalikan. Sedangkan, Cong Ping mengklaim bahwa telah mendapat rekomendasi dari Direktorat Jenderal agama Buddha tak bisa terbit lantaran adanya gugatan hukum yang masih berjalan.
“Masalahnya, gugatan itu gugatan karyawan. Itu tidak ada hubungannya dengan pengembalian kelenteng dan gugatan sampai sekarang belum selesai, tapi kelenteng seharusnya dikembalikan dulu kepada umat Tuban,” harap Cong Ping.
Pihaknya telah membentuk Yayasan Kelenteng Kwan Sing Bio Tjoe Ling Kiong Tuban dengan struktur yang jelas. Adapun Sudomo Margonoto, ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pembina, Gunawan Putra Wirawan sebagai Wakil Dewan Pembina, serta Alim Sugianto sebagai Dewan Pengawas.
“Perkumpulan yang saya pimpin tidak memegang uang satu rupiah pun. Semua sudah kami serahkan ke yayasan, termasuk dana sekitar Rp 20 miliar. Kami juga minta GM independen untuk mengawasi keuangan Kelenteng,” pungkasnya. [dya/ian]






