Malang (beritajatim.com) – Kisruh status lahan yang ditempati SMA Negeri 8 Malang memasuki babak baru. Universitas Negeri Malang (UM) mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kota Malang untuk memberikan kepastian, menyusul berakhirnya masa pinjam pakai lahan pada Februari 2026. UM menawarkan dua opsi: tukar guling atau perpanjangan pinjam pakai dengan batas waktu yang jelas.
Wakil Rektor II UM, Prof. Dr. Puji Handayati, menjelaskan bahwa kebutuhan kampus yang terus berkembang membuat kepastian lahan menjadi krusial. Saat ini, UM memiliki 45.000 mahasiswa dan tengah menyiapkan pembukaan fakultas serta program studi baru.
“Kami memohon kepastian dari pihak provinsi dan pemkot. Jika hanya diwacanakan, tidak ada kepastian bagi kedua belah pihak,” tegas Prof. Puji, Kamis (24/7/2025).
Ia merinci dua skema solusi yang diajukan UM. Pertama, perpanjangan perjanjian pinjam pakai disertai tenggat waktu agar Pemprov Jatim dapat menyiapkan lokasi sekolah baru. Kedua, opsi tukar guling dengan lahan pengganti yang memiliki nilai material setara.
Wacana tukar guling sempat mengarah ke wilayah Kedungkandang, namun dianggap tidak ideal karena luasannya lebih kecil dibanding lahan di Jalan Veteran. Alternatif terbaru yang ditawarkan adalah lahan di Taman Krida Budaya, tetapi UM masih menunggu informasi detail soal lokasi tersebut.
“Kami berharap jika terjadi tukar guling, harus sepadan. Jika tidak, akan berpotensi menjadi kerugian negara,” ujarnya.
Latar belakang kebutuhan lahan ini mengemuka sejak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan aset-aset kampus yang belum dioptimalkan pada 2016. Selain itu, sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH), UM memiliki kewajiban mengelola aset secara efisien.

Rektor UM, Prof. Dr. Hariyono, menegaskan bahwa rencana ini telah disampaikan sejak awal 2024. UM menolak disebut mengambil keputusan secara tiba-tiba.
“Kami berkomitmen pada dunia pendidikan, tapi sebagai institusi, kami juga memiliki tanggung jawab mengoptimalkan aset yang kami miliki,” tutur Prof. Hariyono.
Lebih lanjut, Prof. Puji menyinggung pengalaman sebelumnya yang menunjukkan ketidakpastian dalam pemindahan SMAN 8 ke lokasi lain seperti SMA 9 atau SMK yang akhirnya tidak terealisasi.
“Kami ingin kepastian. Kami tahu ini semua adalah instansi pemerintah, tapi kami harus punya pertanggungjawaban,” katanya.
Saat ini, UM menanti tindak lanjut dari diskusi awal bersama Dinas Pendidikan Provinsi, Pemerintah Kota Malang, dan pihak rektorat untuk menghasilkan solusi terbaik yang adil bagi semua pihak. [dan/beq]






