Ringkasan Berita:
- UBAYA menggelar seminar nasional soal reforma agraria dan ketahanan pangan.
- Seminar membahas LSD, LBS, LP2B hingga persoalan lahan hutan.
- ATR/BPN menyoroti tingginya alih fungsi lahan sawah.
- Pemerintah mendorong percepatan penetapan lahan pertanian berkelanjutan.
Surabaya (beritajatim.com) – Universitas Surabaya melalui Magister Kenotariatan Fakultas Hukum menggelar Seminar Nasional bertema Problematika LSD, LBS, LP2B, dan Lahan Hutan dalam Reforma Agraria Terkait Ketahanan Pangan Nasional, Senin (25/5/2026).
Seminar yang berlangsung di Ruang Serbaguna Fakultas Kedokteran Kampus UBAYA Tenggilis itu menghadirkan Direktur Landreform Kementerian ATR/BPN, Rudi Rubijaya sebagai narasumber utama.
Diskusi tersebut menyoroti empat isu penting dalam tata kelola lahan nasional, yakni Lahan Sawah Dilindungi (LSD), Lahan Baku Sawah (LBS), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dan lahan hutan.
Keempat aspek tersebut dinilai memiliki peran strategis dalam mendukung reforma agraria sekaligus menjaga ketahanan pangan nasional di tengah ancaman konversi lahan dan perubahan iklim.
Rudi Rubijaya mengatakan persoalan utama yang saat ini dihadapi pemerintah adalah tingginya alih fungsi lahan sawah, lambatnya penetapan kawasan pertanian, hingga tumpang tindih penggunaan lahan antara kawasan pertanian dan kawasan hutan.
Menurutnya, salah satu akar persoalan berasal dari data lahan sawah yang belum sepenuhnya akurat dan belum disepakati seluruh pihak.
“Kita sudah menetapkan Lahan Baku Sawah sebanyak dua kali, terakhir untuk wilayah Jawa pada tahun 2019 yang kemudian diperbarui melalui penyusunan spasial tahun 2025. Namun, masih banyak penyesuaian yang perlu dilakukan agar data tersebut tepat sasaran dan memberikan kepastian hukum,” ungkap Rudi.
Pemerintah, lanjutnya, telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh gubernur serta bupati dan wali kota di Indonesia untuk mempercepat penyusunan dan penetapan Lahan Baku Sawah.
Dalam kebijakan tersebut, minimal 80 persen dari total lahan baku sawah wajib dipertahankan sebagai kawasan pertanian pangan berkelanjutan, sementara sisanya dapat dialihfungsikan sesuai ketentuan tata ruang.
“Prinsipnya, semakin cepat kita tetapkan data lahan yang jelas, semakin cepat pula kita tahu mana yang harus dijaga untuk pertanian dan mana yang boleh digunakan untuk keperluan lain,” tambahnya.
Rudi menegaskan pemerintah daerah diberi kewenangan lebih besar dalam menentukan lokasi lahan yang dilindungi, namun tetap mengacu pada aturan nasional.
Ia memastikan pemerintah akan melakukan pengawasan ketat agar kebijakan tersebut tidak disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.
“Kita tidak hanya memberikan sertifikat, tapi juga memastikan tanah tersebut dimanfaatkan secara berkelanjutan. Jangan sampai tanah yang sudah diserahkan untuk kebutuhan warga justru dijual kembali dan beralih fungsi,” tegasnya.
Selain perlindungan lahan sawah, pemerintah juga mengoptimalkan kebijakan Bank Tanah guna menjamin pemanfaatan tanah lebih efektif dan produktif.
Untuk pelepasan kawasan hutan bagi kebutuhan pertanian maupun permukiman, pemerintah memastikan proses tersebut hanya dilakukan pada kawasan hutan produksi yang memenuhi syarat tanpa mengganggu fungsi lindung dan konservasi lingkungan.
Rudi mencontohkan, pada 2024 lalu pemerintah telah melakukan penataan lebih dari 10 ribu bidang tanah hasil pelepasan kawasan hutan di wilayah Banyuwangi, Jawa Timur.
Menurutnya, pemantauan berkala terus dilakukan bersama Kantor Wilayah BPN setempat agar pemanfaatan lahan tetap sesuai peruntukan dan tidak merusak lingkungan.
“Semua langkah ini kita lakukan demi menjaga ketersediaan lahan pertanian, menjamin ketahanan pangan, sekaligus memberikan kepastian hukum yang adil bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya. [uci/beq]





