Malang (beritajatim.com) – Deklarasi keterbukaan informasi publik dilakukan semua pimpinan fakultas dan lembaga di Universitas Brawijaya (UB) disaksikan oleh Ketua KI Samrotunnajah Ismail selaku Komisioner Komisi Informasi Pusat Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi. Melalui deklarasi ini, Rektor UB berharap bisa menjadi pionir perguruan tinggi yang terbuka pada informasi publik.
“Harapannya kita bisa menjadi pionir perguruan tinggi yang memang bisa terbuka terhadap informasi sesuai yang disyaratkan oleh undang-undang”, pungkasnya saat kegiatan yang dilaksanakan Jumat (8/7/2022).
Rektor Universitas Brawijaya, Prof. Widodo, menyebutkan jika informasi masa kini cepat berkembang, namun kadang tidak berimbang dengan penyampaian yang tepat. “Harus diperhatikan adalah bagaimana menyampaikan informasi yang pas”, ujarnya.
Selain itu, Prof Widodo juga berharap UB dapat mengikuti Undang Undang Keterbukaan Informasi, terlebih dalam proses melayani masyarakat untuk pemberian informasi dengan baik. “Semoga UB dapat menjadi pelayanan yang baik dalam pemberian informasi kepada publik,” terangnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”ub”]
Pada kesempatan tersebut Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi Samrotunnajah Ismail menjelaskan tentang UU No 14 tahun 2008. “Keterbukaan Informasi Publik memang memberikan kewajiban kepada badan publik untuk memberikan informasi kepada publik tanpa ada permintaan. Namun keterbukaan Informasi publik benar menjadi hak kita. Tapi mari kita menjadi bijak dengan fasilitas yang dimiliki. Boleh menanyakan tapi mari kita gunakan cara yang bijak,” ungkapnya dalam penyampaian dilansir dari Humas Universitas Brawijaya.
Dia juga berharap mahasiswa bisa bijak membaca atau menyebarkan informasi. “Ambillah informasi dari sumber terpercaya, pilih berita sesuai kebutuhan, baca berita dengan lengkap jangan judulnya saja, berpikir kritis dengan tujuan yang baik, memilih lebih dari satu sumber,” pesannya kepada mahasiswa yang turut menyaksikan acara setelah deklarasi. [dan/but]






