Ponorogo (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo resmi mengusulkan 960 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) kepada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk mendapatkan bantuan rehabilitasi pada tahun anggaran 2026. Langkah strategis ini diambil guna menekan angka hunian tidak layak bagi keluarga paling rentan secara ekonomi di 21 kecamatan.
Usulan tersebut disusun secara komprehensif berdasarkan hasil pendataan kondisi fisik rumah warga yang masuk kategori kemiskinan ekstrem. Pendekatan seleksi dilakukan secara ketat dengan memprioritaskan kelompok masyarakat yang berada dalam basis data desil satu secara nasional.
“Ada sekitar 960 unit RTLH yang kita usulkan ke Pemerintah Pusat untuk mendapatkan bantuan rehabilitasi,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Ponorogo, Jamus Kunto, Kamis (22/1/2026).
Meskipun jumlah usulan tergolong besar, realisasi bantuan tersebut masih menunggu keputusan resmi dari kementerian terkait mengenai besaran kuota yang dialokasikan. Hal ini berarti tidak semua rumah dalam daftar usulan akan otomatis menerima kucuran dana perbaikan pada tahun ini.
Sebaran unit rumah yang diusulkan mencakup seluruh wilayah kecamatan dengan fokus utama pada pemenuhan standar hunian sehat bagi warga miskin. Pemerintah daerah terus berkoordinasi dengan pusat agar kuota yang didapatkan bisa maksimal guna mempercepat pengentasan kemiskinan.
Jamus menjelaskan bahwa pemerintah akan memastikan kelompok masyarakat paling miskin mendapatkan perhatian pertama dalam proses verifikasi akhir. Jika kuota masih tersedia setelah kebutuhan desil satu terpenuhi, barulah bantuan akan menyasar warga pada kategori desil berikutnya.
“Pendataan kita mengacu pada basis data desil satu. Jika nantinya seluruhnya sudah terakomodir dan masih tersedia kuota, baru bisa turun ke desil dua dan seterusnya,” jelasnya.
Setiap unit rumah yang terpilih nantinya akan menerima bantuan dengan nilai anggaran yang bervariasi sesuai tingkat kerusakan bangunan di lapangan. Secara umum, dana tersebut dialokasikan untuk pemenuhan material konstruksi serta pembiayaan upah tenaga kerja teknis.
“Secara umum anggaran rehabilitasi berkisar antara Rp17 juta hingga Rp20 juta per unit. Itu sudah termasuk pembelian material bangunan dan upah tenaga kerja,” terangnya secara rinci.
Jamus juga memberikan penekanan penting bahwa program rehabilitasi RTLH memiliki karakter yang sangat berbeda dengan skema P3KT. Program RTLH menyasar perbaikan rumah individu secara spesifik tanpa melibatkan pembangunan infrastruktur kawasan yang lebih luas.
“P3KT mencakup pengembangan jalan, air bersih, sanitasi, drainase, pengendalian banjir hingga penataan kampung. Sementara RTLH hanya menyasar perbaikan rumah warga,” jelas Jamus mengenai perbedaan teknis program tersebut.
Tingkat pengajuan bantuan rumah layak huni pada tahun ini tercatat tidak mengalami lonjakan signifikan jika dibandingkan dengan periode tahun-tahun sebelumnya. Data tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan perbaikan rumah warga di Ponorogo cenderung stagnan namun tetap memerlukan perhatian serius.
“Saya kira usulan RTLH tahun ini relatif sama dengan tahun lalu, tidak ada lonjakan yang berarti,” pungkas Jamus Kunto mengakhiri keterangannya. [end/beq]






