Malang (beritajatim.com) – Kasus tunggakan pajak Jasa Yasa menjadi atensi DPRD dan Pemkab Malang. Badan Anggaran DPRD Kabupaten Malang memastikan kasus ini bakal diselesaikan secepatnya.
“Polemik Bapenda dan Jasa Yasa pastinya akan kita selesaikan. Kami akan jadwalkan setiap tahunnya untuk kita klarifikasi terkait unit unit-usaha milik Pemkab Malang bersama tim Banggar DPRD setiap bulan Agustus nanti,” ujar Anggota Banggar DPRD Malang, Zia Ulhaq, Jumat (16/6/2023).
Nantinya, kata Zia, Banggar DPRD Malang akan memanggil sejumlah pihak terkait pembayaran pajak daerah. Mulai dari rumah makan, restoran, hotel, serta pengelola parkir.
Politisi Partai Gerindra itu menyatakan polemik Jasa Yasa dan Bapenda soal pajak memang punya klaim masing masing. Tetapi, hal itu tidak menjadi persoalan bagi Banggar.
“Saling klaim sudah membayar pajak sah-sah saja dan Bapenda mengeluarkan data ada tunggakan pajak juga boleh saja. Tapi nanti dalam forum perolehan pendapatan yang digelar Banggar DPRD akan kelihatan sektor-sektor mana saja yang kurang dan terpenuhi, akan terlihat,” ungkap Zia.
Baca Juga:
Bapenda Malang Tegaskan Jasa Yasa Tunggak Pajak Miliaran
Zia juga menjelaskan, soal wacana pembubaran Jasa Yasa tidak bisa dilakukan. Ini sesuai dengan amanat dari Perda Kabupaten Malang.
“Jasa Yasa tidak bisa dibubarkan. Kenapa? Karena itu amanat dari Perda Kabupaten Malang. Meskipun tidak menghasilkan apapun, APBD tetap mensupport. Namun tetap harus ada laporan, di mana sih kekurangan dan kelebihan dari unit usaha Jasa Yasa tersebut,” beber Zia.

Dalam Perda Kabupaten Malang disebutkan modal awal PD Jasa Yasa sebesar Rp50 miliar merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
Sehingga, dari modal dasar itu, besaran modal disetor sampai tahun 2017 lalu sebesar Rp13,3 miliar berdasarkan Perda Kabupaten Malang Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Jasa Yasa Kabupaten Malang. Rp13,3 Miliar adalah modal yang ditempatkan dan disetor penuh ke Jasa Yasa.
Baca Juga:
Direktur Jasa Yasa: Kami Ini Penyumbang Pajak Terbesar
Dari nilai tersebut, pada 19 Mei 2014 sesuai tindak lanjut dari BPK RI Jatim atas Laporan Keuangan Pemkab Malang tahun 2013, nilai penyertaan modal Rp12,995 miliar. Terdiri dari aset tetap Songgoriti sebesar Rp 11,320 Miliar. Lalu aset tetap non Songgoriti sebesar Rp1,420 miliar dan penyusutan Taman Wisata Wendit sampai dengan tahun 2006 sebesar Rp254 juta.
Sehingga, melalui berita acara kesepakatan Pemkab Malang dan PD Jasa Yasa tanggal 15 Agustus 2014 nomor 950/1824/421.119/2014 – 950/524/421.501/2014 tentang Konversi Piutang Pemkab Malang kepada PD Jasa Jasa, menjadi penyertaan modal Pemkab Malang terhadap PD Jasa Yasa dengan nilai Rp 360 juta.
Sementara itu, Pemkab Malang hari ini dikabarkan memanggil PLT Direktur PD Jasa Yasa Husnul Hakim Syadad terkait tunggakan pajak ke Bapenda.
“Hari ini kami dipanggil, diperiksa oleh Inspektorat terkait pajak. Akan kami sampaikan apa adanya. Karena tunggakan itu kan tahun 2020-2021. Sementara saya menjabat efektif sebagai Plt kan awal Januari 2022. SK memang Desember 2021, tapi efektif menjabat PKT tahun 2022,” ucap Husnul singkat. [yog/beq]






