Bojonegoro (beritajatim.com) – Jumlah bakal calon legislatif (Bacaleg) yang mengajukan persyaratan untuk pemilihan legislatif (pileg) 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro sebanyak 737 orang. Dari jumlah tersebut, enam bacaleg merupakan eks narapidana.
Enam orang yang pernah terlibat kasus hukum itu sesuai dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro. “Setidaknya ada enam pemohon dari bacaleg mengajukan permohonan pernah dipidana,” ujar Humas PN Bojonegoro Sonny Eko Andrianto, Rabu (17/5/2023).
Sonny menambahkan, keenam Bacaleg yang pernah dipidana itu bisa bertambah. Sebab, bisa saja bacaleg yang pernah dipidana di masa lampau tidak menyampaikan pengajuan. Dalam tahapan tanggapan masyarakat, bisa saja ditemukan bacaleg sebagai mantan terpidana.
Baca Juga:
PN Bojonegoro Telah Keluarkan 500 Suket Bebas Pidana Bagi Bacaleg
“Kalau ada laporan kami akan melacaknya. Karena arsip yang lama belum semua dicopy ke digital,” terangnya.
Sementara jumlah Bacaleg yang akan berkompetisi untuk menduduki kursi DPRD Bojonegoro yang sudah mendaftarkan diri sebanyak 737 orang. Jumlah tersebut dari 18 partai politik (parpol) peserta pemilu. Dari 18 parpol, 11 parpol mendaftarkan 100 persen atau 50 Bacaleg.
Baca Juga:
Dua Bacaleg Partai Nasdem Bojonegoro Mantan Narapidana
“Sebanyak 737 Bacaleg ini jumlah sementara, karena terdapat parpol yang masih melengkapi berkas selama 2×24 jam,” ujar Divisi Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro, Fatma Lestari.
Berikut daftar enam bacaleg yang mengajukan permohonan keterangan pernah dipidana ke PN Bojonegoro:
1. Pujo Prabowo,
2. Dwi Priyo Raharyo,
3. Hima Kurniawan Arifiyanto,
4. Herwin Kusuma Dewa,
5. Ali Huda,
6. Anis Teguh, dan
[lus/beq]
Ralat: Berita ini direvisi setelah tim redaksi mendapat klarifikasi dari Pengadilan Negeri Bojonegoro, yang menyatakan nama Karyadi Dianantha tidak pernah berstatus sebagai narapidana namun hanya pernah menjalani persidangan untuk keperluan penggantian nama.






