Bojonegoro (beritajatim.com) – PN Bojonegoro telah mengeluarkan sekitar 500 surat keterangan (Suket) bebas pidana atau tidak sedang menjalani hukuman kepada bakal calon legislatif (Bacaleg) hingga, Jumat (12/05/2023).
“Hingga Jumat siang, jumlah surat keterangan bebas pidana atau tidak sedang menjalani hukuman yang dikeluarkan untuk syarat pengajuan Bacaleg ada sekitar 500an,” ujar Humas Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Sony Eko Andrianto.
Jumlah tersebut merupakan pemohon yang sudah selesai pelayanannya. Permohonan surat keterangan itu terakhir bisa diajukan hari ini. Karena, Sabtu dan Minggu pelayanan di PN Bojonegoro libur. PN Bojonegoro sendiri tidak menerapkan kebijakan penambahan waktu untuk pengurusan surat keterangan tersebut.
BACA JUGA:
https://beritajatim.com/politik-pemerintahan/bacaleg-nasdem-bojonegoro-ini-ingin-sejahterakan-guru-madrasah/
“Belum ada kebijakan dari Ketua PN Bojonegoro untuk penambahan waktu khusus. Dalam waktu yang diberikan pemohon diberikan kelonggaran bisa melakukan kolektif maupun pribadi,” terangnya.
Sementara, dari 500an surat yang dikeluarkan tersebut, ada sekitar tujuh orang yang pernah berurusan hukum atau pernah menjadi terpidana. Namun, ketujuhnya terlibat kasus hukum dengan ancaman hukuman dibawah lima tahun.
“Ada sekitar tujuh orang yang dalam surat keterangan itu pernah menjadi terpidana dan sekarang sudah tidak sedang menjalani hukuman,” pungkasnya.
Salah seorang Bacaleg, Ali Huda hari ini juga sedang mengurus surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman di PN Bojonegoro. Ia mengaku pernah menjadi terpidana pada 2009 dan sudah menjalani hukuman selama empat bulan. “Publikasi profil jati diri juga sudah saya bikin,” ujar politisi yang akan maju menggunakan kendaraan Partai Bulan Bintang (PBB) itu.
Sementara Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro Robby Adi Perwira mengatakan, sebagai syarat pengajuan Bacaleg, lampiran surat keterangan tidak sedang dalam menjalani hukuman wajib dilampirkan. Baik untuk Bacaleg yang tidak pernah menjadi terpidana maupun sudah pernah.
“Bagi Bacaleg yang pernah menjadi terpidana melampirkan salinan putusan pengadilan dan dari LP. Sesuai PKPU nomor 10 tahun 2023,” ujarnya. [lus/kun]






