Malang (beritajatim.com) – Sekjen Federasi Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindakan Kekerasan (Kontras) Andy Irfan menilai demi pengusutan tuntas Tragedi Kanjuruhan perlu adanya perwira tinggi Polri yang harus bertanggungjawab atas tragedi ini.
Dia menyebut sosok Eks Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta adalah sosok yang paling bertanggungjawab. Dalam Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada Sabtu, (1/10/2022) sebanyak 135 Aremania dan Aremanita meningal dunia. Lebih dari 600 suporter mengalami luka-luka.
“Harusnya rekomendasi kepada pihak-pihak berwenang untuk memeriksa Kapolda Jatim waktu itu (Nico Afinta) dan memeriksa Kasat Brimob waktu itu dan seterusnya termasuk yang ada di lapangan,” kata Andy, Senin, (7/11/2022).
Andy juga menyoroti langkah Komnas HAM dan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta yang sama sekali tidak menyinggung soal itu. Sementara publik menaruh harapan tinggi pada Komnas HAM dan TGIPF.
“Komnas HAM dan TGIPF tidak bicara soal ini. Bagaimana mungkin, kita bisa memenuhi rasa keadilan korban kalau tidak dimunculkan (transparansi). Harus ada masyarakat sipil agar menemukan hasil penyelidikan yang lebih autentik dan sesuai dengan fakta yang ada di lapangan,” papar Andy.
[berita-terkait number=”4″ tag=”tragedi-kanjuruhan”]
Andy menilai bahwa dalan kasus Tragedi Kanjuruhan ada puluhan polisi diperiksa namun hanya 3 orang yang menjadi tersangka. Yakni, Kepala Bagian Operasional Polres Malang Komisaris Polisi Wahyu Setyo Pranoto, Deputi III Danyon Brimob Polda Jatim Ajun Komisaris Polisi Hasdarman, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Bambang Sidik Achmadi.
“Publik harus tahu ini. Ada puluhan polisi diperiksa Divpropam, sebagian di antaranya diputus kode etik, lalu hanya tiga yang jadi tersangka,” tandasnya. [luc/but]






