Surabaya (beritajatim.com) – PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih penghargaan sebagai Wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Teladan Kota Surabaya tahun 2024. Penghargaan ini merupakan bukti nyata dari komitmen TPS dalam menjalankan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan kontribusinya terhadap pembangunan kota Surabaya.
Penghargaan yang diserahkan langsung oleh Sekretaris Bapenda Kota Surabaya, Dahliana Lubis, kepada Direktur Keuangan, SDM dan Manajemen Risiko TPS, Sapto Wasono Soebagio, ini merupakan kali ketiga diterima TPS secara berturut-turut. Hal ini menunjukkan konsistensi TPS dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Direktur Utama TPS, Wahyu Widodo, mengungkapkan bahwa penghargaan ini merupakan bentuk pengakuan atas upaya perusahaan dalam menerapkan prinsip-prinsip GCG secara konsisten.
“Kami percaya bahwa dengan menjalankan bisnis yang transparan dan akuntabel, kami dapat membangun kepercayaan dari seluruh pemangku kepentingan,” ujar Wahyu.
Selain itu, pembayaran pajak yang tepat waktu juga merupakan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan dalam berkontribusi terhadap pembangunan kota Surabaya. Pajak yang dibayarkan TPS digunakan untuk membiayai berbagai proyek infrastruktur dan pembangunan lainnya yang bermanfaat bagi masyarakat.
TPS merupakan salah satu wajib pajak terbesar di Kota Surabaya. Setiap tahunnya, TPS menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) yang sangat signifikan. Dengan luas area usaha yang mencapai 72,6 hektare, TPS memiliki kewajiban pajak yang besar. Namun, perusahaan ini selalu memenuhi kewajibannya dengan baik bahkan jauh sebelum batas waktu yang ditentukan.
Walikota Surabaya, Eri Cahyadi, melalui Sekretaris Bapenda Kota Surabaya, Dahliana Lubis, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada TPS atas komitmennya dalam membayar pajak. “Kami berharap TPS dapat terus menjadi contoh bagi perusahaan-perusahaan lain dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,” ujar Dahliana.[rea]






