Bondowoso (beritajatim.com) – Kepolisian Resor Bondowoso melalui Satuan Reserse Kriminal mengamankan tiga tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pelanggaran perlindungan anak. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik pengiriman pekerja migran Indonesia secara ilegal ke luar negeri.
Tiga tersangka masing-masing berinisial AT, warga Desa Lumutan, Kecamatan Botolinggo, Bondowoso; ZN, warga Kelurahan Bedilan, Kabupaten Gresik; serta AR, warga Desa Locare, Kecamatan Curahdami, Bondowoso.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono, menjelaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan perlindungan hak asasi manusia, khususnya perempuan dan anak.
“Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut perlindungan hak asasi manusia, khususnya perempuan dan anak,” ujarnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza yang digunakan sebagai sarana memberangkatkan calon tenaga kerja Indonesia secara ilegal dengan tujuan Brunei Darussalam.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 415 huruf b dan Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Bondowoso dan masih menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik praktik tersebut.
Polres Bondowoso menegaskan bahwa tindak pidana perdagangan orang dan pelanggaran perlindungan anak memiliki dampak serius, baik secara sosial maupun kemanusiaan. Korban berpotensi mengalami eksploitasi, kekerasan, hingga kehilangan hak-hak dasar sebagai manusia.
Selain itu, pengiriman pekerja migran secara ilegal juga meningkatkan risiko perdagangan manusia lintas negara yang dapat merugikan korban secara fisik, mental, maupun ekonomi.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi, serta segera melapor apabila menemukan indikasi praktik serupa di lingkungan sekitar. [awi/beq]






