Ponorogo (beritajatim.com) – Pemerintah resmi menetapkan libur Lebaran selama 10 hari untuk ASN. Masa libur dimulai pada 29 April sampai dengan 8 Mei 2021.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daua Manusia Kabupaten Ponorogo, Andi Susetyo, mengungkapkan masa libur ini cukup panjang sejak pandemi Covid-19 melanda.
“Jika ditotal dengan libur nasional, libur akhir pekan dan cuti bersama, momen libur lebaran untuk ASN tahun ini sebanyak 10 hari,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ponorogo, Andi Susetyo, Jumat (22/4/2022).
Bahkan, potensi libur ASN di momen lebaran itu bisa bertambah jika yang bersangkutan juga mengajukan cuti tahunan langsung. Apalagi Pemerintah tidak melarang hal itu.
Namun begitu, izin cuti tahunan tetap menjadi kewenangan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) tempat ASN itu bekerja. Tentu dalam pemberian keputusan, pimpinan OPD melihat pertimbangan dari kondisi beban kerja di OPD tersebut.
“Kebijakan Pemerintah memperbolehkan ASN langsung ambil cuti tahunan, tetapi juga harus mendapatkan izin dari pimpinan OPD dengan pertimbangan kondisi beban kerja di tempatnya bekerja,” ungkap mantan Kepala Dinas Pertanian itu.
[berita-terkait number=”3″ tag=”Lebaran”]
Meskipun begitu, Andi mengungkapkan hingga hari ini, belum ada laporan yang masuk dari pimpinan OPD terkait ASN-nya yang mengajukan cuti tahunan langsung pasca lebaran.
“Belum ada laporan sih terkait ASN yang mengajukan cuti tahunan pasca libur lebaran,” katanya.
Untuk diketahui, libur untuk ASN di momen lebaran Idul Fitri tahun ini, sudah ditetapkan lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri. Yakni menteri agama, menteri PAN-RB dan Menteri Tenaga Kerja.
Meski masih dalam kondisi pandemi Covid-19, libur lebaran tahun ini lebih panjang dari libur pada dua edisi lebaran terakhir. Pemerintah sudah menetapkan bahwa cuti bersama di momen lebaran ini selama 4 hari. Yakni pada tanggal 29 April, dan 4, 5, 6 Mei 2022. (end/beq)






