Surabaya (beritajatim.com) – Tokoh muda NU, Ubaidillah Amin Mochamad (Gus Ubaid) ikut buka suara terkait polemik Youtuber Muhammad Kece yang dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri karena dinilai menistakan agama.
“Kalau menurut saya pribadi, apa yang dilakukan oleh Muhammad Kece memang salah dan termasuk penistaan agama. Dan, jika banyak umat Islam meminta agar Muhammad Kece dipidanakan, menurut saya pribadi itu sah-sah saja,” kata Gus Ubaid kepada beritajatim.com, Senin (23/8/2021).
Gus Ubaid yang juga Pengasuh Ponpes Annuriyyah Kaliwining Jember ini juga menjelaskan, Indonesia adalah bangsa yang terdiri dari berbagai suku dan agama yang diakui Undang-undang, dimana ada enam agama di dalamnya.
“Kalau mau adil sesuai KUHP, seharusnya ustaz-ustaz yang juga menghina simbol agama lain seharusnya juga masuk ranah tindak pidana. Ini sesuai dengan bunyi surat di Alquran, ‘Dan janganlah kamu memaki sesembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa dasar pengetahuan. Demikianlah, Kami jadikan setiap umat menganggap baik pekerjaan mereka. Kemudian kepada Tuhan tempat kembali mereka, lalu Dia akan memberitahukan kepada mereka apa yang telah mereka kerjakan’ (QS Al-An’am: 108),” pungkasnya.
Sekadar diketahui, Youtuber yang menamakan diri Muhammad Kece menuai polemik setelah mengunggah video yang dianggap menghina agama di akun Youtube-nya. Kontroversi itu bahkan berujung dengan pelaporan terhadap dirinya ke Badan Reserse Kriminal Polri.
Dilihat di akunnya, Muhammad Kece membuat saluran Youtube-nya sejak 17 Juli 2020. Akun Youtubenya diberi nama MuhammadKece. Dalam periode lebih dari setahun dia sudah mengunggah 450 video.
Dalam videonya, Muhammad Kece sering berpenampilan menggunakan peci hitam. Video-videonya banyak membahas agama. Video unggahannya selalu ditonton ribuan orang dengan rekor terbanyak 24 ribu penonton. Misalnya, dua video yang menuai kontroversi berjudul ‘Kitab Kuning Membingungkan’ dan ‘Sumber Segala Dusta’.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengecam isi video tersebut. Menurut dia, pernyataaan Muhammad Kece merupakan penghinaan. “Menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama adalah pidana,” ujar Yaqut lewat keterangan tertulis, Ahad, 22 Agustus 2021.
Aktivitas ceramah dan kajian, ujar Yaqut, seharusnya dijadikan sebagai ruang edukasi dan pencerahan. “Ceramah adalah media bagi para penceramah agama untuk meningkatkan pemahaman keagamaan publik terhadap keyakinan dan ajaran agamanya masing-masing, bukan untuk saling menghinakan keyakinan dan ajaran agama lainnya,” tuturnya. (tok/ted)






