Sidoarjo (beritajatim.com) – Kasus dugaan kampanye Paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Balai Desa Tarik Kecamatan Tarik masih terus dalam penanganan Bawaslu Kabupaten Sidoarjo
Tahapan penanganan kasus dugaan melanggar Pasal 490 UU Nomor 7 Tahun 2017 rentang pemilihan umum itu meminta keterangan saksi-saksi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, saksi yang sudah memenuhi panggilan Bawaslu Kabupaten Sidoarjo, yakni Waka DPRD Kab. Sidoarjo M. Kayan yang juga TKD Partai Gerindra Kabupaten Sidoarjo dan Kades Tarik Ifanul Ahmad Irfandi.
Selain keduanya, ada empat perangkat Desa Tarik juga dipanggil dan menghadap ke Bawaslu Kabupaten Sidoarjo. Keempatnya itu Sekretaris Desa Tarik, Kaur Kesra, Kasi Pembangunan dan kasi Perencanaan Desa Tarik.
“Pak Kayan datang Senin (15/1/2024), dari jadwal panggilan siang hari. Sedangkan Kades Tarik datang di Bawaslu pada pagi jelaang siang,” ucap sumber beritajatim.com, Selasa (16/1/2024).
Disinggung soal materi pertanyaan kepada para saksi, ia menegaskan yang ditanyakan soal kegiatan yang dimaksud dan diakui memang benar adanya. Tapi saksi mengaku bukan kampanye pada acara hari Kamis (4/1/2024) itu.
Acara pada hari tersebut diakui spontanitas penyebutan dukungan terhadap Paslon 02, dan berdalih acara pembagian Kartu Tarik Sehat (KTS).
“Diantara saksi mengakui benar ada kegiatan di balai desa tersebut. Namun menampik kalau acara tersebut sebagai kampanye dukungan terhadap Paslon 02 Prabowo-Gibran,” ungkapnya.
Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kab. Sidoarjo Moeh Arief membenarkan saksi-saksi memenuhi panggilan Bawaslu Kab. Sidoarjo.
Hanya saja, Arief belum bersedia menjelaskan hasil keterangan para saksi karena masih akan dibahas di internal Bawaslu untuk menentukan tahapan lanjutan.
“Semua keterangan saksi akan kita bahas lebih dalam di internal Bawaslu, belum bisa dipublikasikan. Sabar mas, nanti hasil pembahasan akan kami sampaikan kepada para media,” janjinya.
Sebelumnya, Arief menegaskan tim kampanye, aparat desa, terlibat dalam kegiatan calon dalam pemilu di kantor desa, sudah termasuk pelanggaran. Posisi kepala desa itu tidak boleh menguntungkan maupun merugikan calon peserta pemilu, seperti dalam Pasal 282 UU Nomor 7 Tahun 2017.
Pasal 490 UU Nomor 7 Tahun 2017 dinyatakan setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kamis (4/1/2024) di sebuah balai desa wilayah Kecamatan Tarik, ada kegiatan kampanye makan siang gratis bersama Paslon Nomor 2 Prabowo-Gibran.
Di lokasi, sepertinya ada aparat desa setempat ikut terlibat dalam kegiatan itu bersama salah satu pejabat juru kampanye dari unsur partai politik pengusung paslon yang kini aktif tercatat sebagai unsur pimpinan di DPRD Kab. Sidoarjo.
Massa dilokasi usai mendapatkan bingkisan makan siang, diajak meneriakkan yel-yel paslon dengan menunjukkan tangan posisi simbol dua jari, usai jurkam mengucapkan Prabowo-Gibran, massa menjawab presiden, sampai dua kali teriakan dan jawaban. (isa/ted)






