Sumenep (beritajatim.com) – Rencana pengiriman 33 paket rokok ilegal melalui jasa ekspedisi di Sumenep berhasil digagalkan oleh tim gabungan. Rencananya, rokok ilegal itu akan dikirim ke sejumlah daerah.
“Puluhan paket rokok ilegal itu kami temukan saat razia di jasa ekspedisi yang ada di Sumenep. Sejumlah ekspedisi kami razia, baik ekspedisi swasta maupun BUMN,” kata Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pratama Bea Cukai Madura Ari Yusalam, Senin (26/09/2022).
Ia menjelaskan, sebagian besar paket berisi rokok ilegal yang dikirim melalui jasa ekspedisi itu menggunakan nama dan alamat yang tidak lengkap. Tujuannya diduga untuk mengelabui petugas dalam menelusuri asal barang.

“Jadi di paket berisi rokok ilegal ini, nama pengirim ada yang pakai inisial kemudian alamatnya juga asal-asalan. Kami menduga itu supaya petugas tidak bisa melacak asal barang,” terangnya.
Ia menjelaskan, selain di jasa ekspedisi, tim gabungan juga melakukan razia ke toko-toko. Namun karena mereka hanya pengecer, maka tidak diamankan. “Kami hanya mengedukasi agar tidak menjual lagi rokok tanpa cukai resmi ini,” ujarnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”rokok-ilegal”]
Ia menambahkan, untuk hasil temuan berupa rokok ilegal, pihaknya langsung melakukan penyitaan sebagai barang bukti peredaran rokok ilegal. “Temuan yang di ekspedisi tadi kita ambil semua karena pengirim dan penerimanya tidak jelas. Total yang diamankan ada 33 paket,” jelasnya.
Dalam razia tersebut Tim Gabungan melakukan pemeriksaan barang kiriman pada delapan jasa ekspedisi. Razia serupa akan terus dilakukan untuk mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal antar wilayah. Tim gabungan tersebut terdiri dari Bea Cukai Madura, Satpol PP, Polres, Kodim, Bagian Perekonomian, Diskop UKM dan Perdagangan, Bagian Hukum, DPMPTSP dan Tenaga Kerja Kabupaten Sumenep. [tem/but]






