Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim yang diketuai I Made Bargawa menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun pada Yuli Andriyani, Notaris yang berkantor di di Ruko Villa Bukit Mas Blok RB-11, Selasa (12/4/2022).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hari Basuki yang dalam sidang sebelumnya. Jaksa menuntut pidana penjara selama tiga tahun enam bulan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim I Made Bargawa menyatakan, terdakwa Yuli Andriyani yang berprofesi sebagai notaris, telah melakukan penggelapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) jual beli lahan tebu milik PT Baluran Indah kepada PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IX sebesar Rp 5,8 miliar.
“Melihat bukti bukti dan keterangan para saksi dalam persidangan, menguatkan pandangan hakim bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelepan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP,” ujar I Made Bargawa.
“Setelah melakukan diskusi dengan para hakim anggota, Majelis hakim sepakat dengan Jaksa Penuntut Umum dan mengadili terdakwa dengan pidana selama dua tahun penjara,” tambah Hakim I Made Bargawa.
[berita-terkait number=”4″ tag=”korupsi”]
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hari Basuki dari Kejati Jatim yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana selama 3,5 tahun belum mengambil sikap dan menyatakan pikir pikir.” Kami pikir pikir dulu yang mulia,” ucapnya.
Diketahui, pada tahun 2017 PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IX melakukan jual beli tanah seluas 3.678.100 meter persegi di Desa Wonorejo, Situbondo, seharga Rp 250 miliar dari PT Blauran Indah yang rencana akan digunakan gudang tebu.
Terdakwa yang dipercaya mengurus akta jual beli dan urusan lainnya, termasuk membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). PTPN sudah menyerahkan uang Rp 5,8 miliar. Namun uang itu tidak kunjung dibayarkan BPHTB, namun oleh terdakwa digunakan untuk kepentingan pribadi dan membayar hutan. [uci/but]






