Bojonegoro (beriatajatim.com) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bojonegoro akan memberlakukan kembali tindakan langsung (tilang) secara manual bagi pengendara kendaraan bermotor. Sebelumnya, tilang manual ini sempat ditiadakan dan beralih menggunakan tilang elektronik.
Kasatlantas Polres Bojonegoro AKP I Gusti Bagus Krisna Fuady mengatakan, larangan tilang manual diberlakukan sejak Oktober 2022, sesuai dengan surat telegram Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022. Berjalannya waktu, Kapolda Jatim melalui surat telegram Nomor 599/V/2023 memberlakukan tilang manual kembali.
“Namun, tilang elektronik juga tetap berjalan. Kami mengutamakan incar dan teguran, namun apabila ada menyebabkan fatalitas laka lantas, akan dilaksanakan tilang manual selektif prioritas,” ujarnya, Minggu (21/05/2023).
https://beritajatim.com/hukum-kriminal/satlantas-polres-tuban-catat-364-tilang-elektronik/
Kasatlantas menambahkan, diberlakukannya tilang manual ini sejak Rabu, 17 Mei 2023. Sasarannya, difokuskan jalur lalu lintas yang tidak dijangkau oleh mobil integrated node capture attitude record (INCAR) atau tilang elektronik. “Saat ini (tilang manual) masih sosialisasi,” ujar Kanit Pengaturan Penjagaan Pengawalan dan Patroli (Turjawali) Satlantas Polres Iptu Heru Susanto.
Beberapa sasaran tilang manual ini dilakukan kepada pengendara kenadaraan bermotor yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas seperti menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, melebihi batas kecepatan, dan berkendara dalam pengaruh alkohol.
[berita-terkait number=”2″ tag=”bojonegoro”]
Serta, kendaraan bermotor tidak sesuai spesifikasi teknis (spion, knalpot, lampu utama, lampu rem, dan lampu sein), penggunaan ranmor tidak sesuai peruntukan, kendaraan melebihi muatan dan kendaraan tidak dilengkapi pelat nomor atau pelat nomor palsu.
“Juga pelanggaran pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu penumpang, dan menggunakan ponsel saat berkendara,” pungkasnya. [lus/ted]






