Sidoarjo (beritajatim.com) – Tidak butuh waktu lama, tiga tahanan yang mendekam di Mapolsek Balongbendo dan sempat kabur melarikan diri, berhasil diringkus secara bersamaan. Ketiga tahanan yang berhasil ditangkap tersebut, yakni yang pertama, DDA bin Was (29) warga Dusun Sumotuwo 23 / 03 Desa Sumokembangsri Kec. Balongbendo.
DDA terlibat kasus narkotika Pasal 114 ( 1 ) dan atau pasal 112 ( 1 ) UURI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam perkaranya, kasus DDA sudah P 21 belum di tahap 2.
[berita-terkait number=”5″ tag=”tahanan-kabur”]
Kedua, AW bin Kas (33) warga Dusun Penambangan 18 / 04 Ds. Penambangan Kec. Balongbendo, yang dijerat Pasal 363 (1) ke 3e, 4e KUHP. “AW tersangka kasus pencurian kawat. Kasusnya sudah P21 belum tahap 2,” ucap sumber beritajatim.com Selasa (30/11/2021).

Dia menambahkan untuk tersangka LNN bin Kam Ha (20) warga Desa Manufui Kec. Biboki Kab. Timor Tengah Utara NTT. “Kasus Leo, di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang. Tersangka dijerat Pasal 170 KUHP, dan masih dalam tahap penyidikan,” ungkapnya.
Bisa dimungkinkan ketiga tersangka akan mendapatkan tambahan pasal (diperberat) karena melanggar hukum dan berlama lagi waktunya di penjara karena melarikan diri.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Oscar Stefanus Setja masih menampik dan menyatakan hoax soal larinya tiga tahanan Mapolsek Balongbendo yang diketahui tembok ruang tahanan dekat jemuran berlubang, dan diketahui petugas Minggu (28/11/2021) sekitar pukul 03.00 WIB tersebut. “Yang jelas TSK An DDA (29), AW (33) & LNN (20) lg bobok di dalam Sel.. 🙏🏻😄,” jawabnya di group WhatsApp Pewarta Polresta Sidoarjo. (isa/kun)






