Sampang (beritajatim.com) – Tiga pemuda asal Bangkalan, yakni bernama M Anang Febriyanto (21), Rosul Hidayat (34) dan Mulyono Antoro (36), warga Desa Keleyan, Kecamatan Socah, ditangkap polisi saat sedang asyik pesta sabu di salah satu rumah pelaku.
Kasatreskoba Polres Bangkalan, AKP Muhlis Sukardi mengatakan, tiga pelaku diamankan saat berpesta sabu. Dari hasil pemeriksaan, para pelaku sudah melakukan kegiatan melawan hukum tersebut lebih dari sekali. “Dari pengakuan para tersangka, tiganya sudah empat kali nyabu bareng. Kali ini tertangkap sedang nyabu di ruang tamu rumah salah satu pelaku,” jelasnya, Selasa (7/3/2023).
[berita-terkait number=”5″ tag=”narkoba”]
Ia juga mengatakan, dari ketiga pelaku yang diamankan, satu pelaku yakni Rosul Hidayat merupakan residivis kasus yang sama. Namun, ia tak kapok dan tetap melakukan penyalahgunaan narkoba usai bebas dari penjara. “Satu residivis atas nama Rosul. Kalau yang dua lainnya belum pernah ditangkap,” tuturnya.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, polisi berhasil mengamankan 1,46 gram sabu di dalam klip dan pipet atau bong yang berisi sabu bekas dipakai seberat 3,50 gram. Seluruh barang bukti diamankan dan pelaku dibawa ke Polres Bangkalan. “Sudah kami amankan dan kami dalami para pelaku,” imbuhnya.
Akibat perbuatan, kini pelaku harus mendekam dipenjara dan dituntut pasal dengan Pasal 114 (2) Sub 112 (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.[sar/kun]






