Sumenep (beritajatim.com) – Sebanyak tiga partai politik (parpol) tidak mengajukan berkas bakal calon legislatif (bacaleg) ke KPU Sumenep hingga batas waktu pengajuan yang telah ditentukan yakni 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB.
“Hingga batas akhir pendaftaran bacaleg tadi malam jam 23.59, tiga parpol itu tidak mengajukan berkas,” kata Komisioner KPU Kabupaten Sumenep, Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Deki Prasetia Utama, Senin (15/05/2023).
Tiga parpol tersebut adalah Perindo, Partai Garuda, dan Partai Buruh. Batas akhir pengajuan berkas bacaleg pada Minggu (14/05/2023) jam 23.59. “Untuk Partai Buruh sebenarnya sudah mengajukan berkas bacalegnya hari Minggu malam. Tetapi berkas kami kembalikan karena di Silon belum di-submit oleh DPP nya,” terang Deki.
BACA JUGA:
https://beritajatim.com/pendidikan-kesehatan/mensos-ri-ke-sumenep-sambangi-bocah-penderita-kelumpuhan-otak/
Ternyata Partai Buruh baru bisa melengkapi persyaratan pada pukul 00.10 WIB. Dengan demikian sudah melewati batas akhir yang ditetapkan ditetapkan KPU jam 23.59.
“Karena waktunya sudah lewat, secara otomatis aplikasi ‘Silon’ sudah terkunci dan tidak bisa dibuka lagi. Setelah kami beri penjelasan, akhirnya teman-teman dari Partai Buruh bisa mengerti” ungkapnya.
Dengan demikian, untuk 3 parpol tersebut, tidak punya bacaleg di 8 daerah pemilihan (Dapil) Sumenep dalam Pemilu Legislatif 2024. “Tahapan berikutnya adalah verifikasi administrasi berkas bacaleg yang telah didaftarkan ke KPU Sumenep. Kami telah menyiapkan petugas untuk memverifikasi administrasi berkas bacaleg yang masuk,” ujar Deki. (tem/kun)






