Malang (beritajatim.com) – Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan terus mencari keadilan. Tiga keluarga korban mendatangi Polres Malang untuk membuat laporan baru pada Selasa (13/12/22) siang ini.
Ketiga keluarga korban Tragedi Kanjuruhan didampingi Tim Advokasi Bantuan Hukum Aremania Menggugat yang tergabung dalam Sekretaris Bersama (Sekber). Dengan tambahan tiga keluarga korban ini, maka total ada tujuh keluarga korban yang melaporkan kejadian Tragedi Kanjuruhan.
“Hari ini kita ke Polres Malang, untuk mengawal laporan pihak keluarga korban. Sekarang ada tambahan lagi dari keluarga korban. Intinya laporan kita diterima, tinggal ada tambahan keterangan lanjutan yang dijadwalkan minggu ini,” ungkap Ketua Tim Advokasi Bantuan Hukum Aremania Menggugat, Djoko Tritjahjana, usai laporan di Satreskrim Polres Malang.
Sebelumnya, Senin (14/11/2022) lalu tiga keluarga korban Tragedi Kanjuruhan membuat laporan ke Satreskrim Polres Malang. Tiga orang pelapor ini mewakili keluarga dari empat korban meninggal dunia dalam Tragedi Kanjuruhan.
Ketiga orang ini statusnya ada yang istri atau suami korban, kakak kandung dan juga anak kandung korban. Salah satunya adalah Eka Wulandari, istri mendiang Iwan Junaedi alias Sam Nawi.
Sam Nawi adalah pentolan Aremania yang ada di Tribun Utara atau Curva Nord ketika tim Arema bermain di Stadion Kanjuruhan. Sam Nawi meninggal dunia dalam Tragedi Kanjuruhan, pada Sabtu 1 Oktober 2022 lalu.
Tuntutan pelapor, supaya kasus Tragedi Kanjuruhan diusut tuntas. Para pelaku penembakan gas air mata ke tribun bisa dihukum setimpal dengan Pasal 338 dan 340 KUHP.
[berita-terkait number=”5″ tag=”tragedi-kanjuruhan”]
Ada 21 nama terlapor yang dilaporkan dalam laporan model B. Mereka ini adalah yang terlibat langsung dalam Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 lalu. Sebanyak 15 diantaranya adalah dari pihak Kepolisian.
21 nama terlapor diantaranya adalah, Ketua PSSI Mochammad Iriawan, Direktur PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Direktur Utama PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia Iwan Budianto dan Panpel Arema FC Abdul Haris.
Kemudian, Security Officer Panpel Arema FC Suko Sutrisno, mantan Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, mantan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat hingga Bupati Malang Drs. H. M. Sanusi.
Sementara tiga keluarga korban yang melapor hari ini, semuanya berasal dari Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Yakni Minsaiin, orang tua almarhum Rio Adit Setiawan. Lalu, Budi Suwignyo orang tua almarhum Wahyu Nur Utomo dan Handoyo orang tua almarhumah Elizabeth Agustin.
“Harapan kami dari laporan ini, Polres Malang mampu mengusut kasus ini sampai tuntas. Kami juga akan proaktif untuk terus mengawal kasus ini,” tegas Djoko.
Dilanjutkan Djoko, dalam kaitan laporan model B ini, berharap juga digelar kembali rekonstruksi di TKP, yakni Stadion Kanjuruhan Kepanjen. Alasannya untuk bisa menggambarkan kejadian sebenarnya.
“Karena (Stadion Kanjuruhan, red) sudah menjadi barang bukti, kalau ada isu pembongkaran, kami sangat keberatan karena itu salah satu bukti yang nanti bisa kita gunakan untuk rekonstruksi,” pungkasnya. [yog/beq]






