Blitar (beritajatim.com) – Para buruh di Kota dan Kabupaten Blitar kini bisa melaporkan perusahaan tempatnya bekerja jika Tunjangan Hari Raya (THR) tidak diberikan tepat waktu. Para buruh bisa melaporkan kejadian itu ke posko pengaduan THR.
Nantinya, pihak perusahaan akan langsung diberikan denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar. Pihak perusahaan sendiri wajib membayarkan THR kepada buruh minimal 7 hari sebelum Lebaran.
“Pihak perusahaan wajib membayarkan THR 7 hari sebelum lebaran minimal jika nantinya ada keterlambatan maka buruh bisa melapor ke posko pengaduan THR yang ada di dinas terkait,” kata Juyanto, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja (Dinkop UKM Naker) Kota Blitar, Rabu (05/04/23).
Posko pengaduan THR ini didirikan oleh Pemerintah Kota Blitar di Dinkop UKM Naker sejak awal ramadhan lalu. Para buruh yang THR nya belum diberikan 7 hari menjelang lebaran bisa langsung datang ke posko untuk melaporkan kasusnya.
Baca Juga:
Penuhi Stok Darah, PMI Blitar Gelar Donor di Masjid
Bukan hanya yang telat membayarkan namun perusahaan yang tidak membayarkan THR juga bisa dilaporkan oleh para buruh atau pekerja. Nantinya perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada buruh akan memperoleh sanksi administratif. Sanksi ini berupa teguran, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara kegiatan operasional perusahaan. Hingga yang terberat yakni pembukuan selamanya perusahaan tersebut.
Maka dari itu pihak Pemerintah Kota Blitar menghimbau kepada seluruh perusahaan yang memiliki pekerja untuk membayarkan THR nya di bulan Ramadan tahun 2023 ini.
“Bukan hanya yang telat membayar namun yang tidak membayar juga akan kami kenai sanksi administrasi ini mulai dari teguran hingga pembekuan usaha yang paling berat,” tegasnya.
Sementara untuk kebesaran THR yang diberikan kepada buruh juga harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Salah satu diantaranya bagi buruh yang sudah bekerja selama 1 tahun lebih wajib dibayarkan THR sebesar satu gaji penuh. Sedangkan yang kurang dari 1 tahun maka ada perhitungan khusus untuk pembayaran THR nya.
Tidak hanya Pemerintah Kota Blitar, dinas tenaga kerja Kabupaten Blitar juga membuka posko pengaduan THR. Posko ini dibuka oleh dinas tenaga kerja Kabupaten Blitar secara offline maupun online.
Baca Juga:
Nurhadi Gelar Pelatihan Buat Konten Bagi Pelaku Wisata di Blitar
Para buruh yang belum mendapatkan THR di hari raya Idul Fitri ini bisa melaporkan secara online ke dinas tenaga kerja Kabupaten Blitar. Sejumlah sanksi pun juga telah disiapkan oleh Disnaker Kabupaten Blitar kepada perusahaan yang nakal maupun telat dalam pembayaran THR kepada buruh.
“Secara prinsip sama dengan pemerintah kota Blitar kita juga mengikuti aturan dari pemerintah pusat terkait THR jumlah sanksi juga sudah dicantumkan bagi perusahaan yang nakal dan telat membayarkan THR bagi buruh,” kata Suhendro Winarso, PLT Disnakertrans Kabupaten Blitar.
Meski jumlah buruh di kota dan kabupaten Blitar tidak begitu besar namun kedua pemerintah daerah setempat konsen untuk memperhatikan nasib buruh. Sanksi yang tegas akan diberikan agar pihak perusahaan mentaati dan mau menjamin kesejahteraan buruh di bulan Ramadan dan Idul Fitri 2023 ini. [owi/beq]






