Jember (beritajatim.com) – Sistem alih daya membuat kesejahteraan buruh perusahaan pengolahan kayu PT Muroco di Kabupaten Jember, Jawa Timur, memburuk. Sejumlah pelanggaran hak normatif terjadi, terutama masalah upah, upah harian, dan tunjangan hari raya (THR).
Hal ini terungkap dalam rapat gabungan yang digelar DPRD Kabupaten Jember dengan melibatkan tiga komisi, Senin (17/4/2023). Rapat dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim dan dihadiri perwakilan Dinas Tenaga Kerja Jember, pengawas Dinas Tenaga Kerja Jatim, perwakilan Serikat Buruh Muda Bersatu (SBMB), perwakilan perusahaan pengolahan kayu PT Muroco, dan perwakilan perusahaan alih daya PT Top Karya Perkasa, di ruang Badan Musyawarah gedung parlemen.
Dwi Agus Budianto, perwakilan buruh mengatakan, buruh memang membutuhkan pekerjaan. “Tapi bukan untuk dikerjain, tidak untuk diperbudak. Negara kita negara merdeka. Harapannya, (jaminan) kami bekerja adalah kewajiban pemerintah,” katanya.
Buruh Muroco sudah berkumpul sejak Februari 2023 dan mengeluh tidak mendapatkan upah selama tiga bulan. “Mereka juga diperkerjakan selama 12 jam per hari. Hari minggu dan hari libur nasional mereka juga dipaksa bekerja. Kenapa kami bilang dipaksa? Karena tidak ada negosiasi lembur dan tidak dibayar sesuai kelebihan jam,” kata Dwi.
Para buruh Muroco juga tidak memperoleh hak keikutsertaan dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Mereka tidak mendapatkan jaminan asuransi kecelakaan kerja. “Ada kawan kami yang mengalami kecelakaan kerja dan sakit sehingga tidak bisa bekerja, dianggap alpa. Bahkan ada surat izin sakit pun dianggap alpa, sehingga tidak dibayar,” kata Dwi.
Para buruh ini bekerja di Muroco dengan status alih daya dua perusahaan pemasok pekerja. Pekerja di bawah naungan PT JMS baru mendapatkan 50 persen gaji pada Februari, namun belum menerima gaji Maret hingga saat ini. “Itu yang saya maksud, ada upah yang belum dibayar dan THR yang belum diberikan,” kata Dwi.
Sementara pekerja di bawah naungan PT Top sudah memperoleh upah tiga bulan kerja. “Tapi itu membutuhkan proses. Kami harus melakukan mediasi, dan pembayaran dilakukan bertahap, dan baru pada Maret dilunasi semua,” kata Dwi.
Namun, menurut Dwi, buruh yang berada di bawah naungan PT Top beberapa kali mendapatkan sanksi lisan dan diminta membuat surat pengunduran diri. “Status mereka diliburkan. Kalau diliburkan, masih ada kewajiban memberikan upah dan hak sampai sekarang. Maka itu kami menuntut THR sampai sekarang, karena teman-teman ini diliburkan, tidak ada kepastian di-PHK atau dipekerjakan kembali,” katanya.
Keruwetan dan konflik ketenagakerjaan terjadi di PT Muroco, setelah seluruh buruh dialihkan status menjadi buruh alih daya di bawah naungan PT Top dan PT JMS pada 2020. Sebelumnya mereka berstatus pekerja PT Muroco.
“Alhamdulillah, pada saat masih berada di bawah PT Muroco, mereka menerima hak sesuai undang-undang. Tapi tiba-tiba mereka disuruh mengajukan lamaran baru ke PT Top dan JMS tanpa ada penyelesaian dulu. Putus hubungan kerja dengan PT Murocco belum dilakukan saat mau dialihkan,” kata Dwi.
Kronologi peralihan status itu yang kemudian membuat pekerja mengarahkan protes dan tuntutan kepada PT Muroco, bukan kepada dua perusahaan alih daya yang menjadi mitra Muroco. “Kami butuh ketegasan. Dinas Tenaga Kerja menyatakan kejadian ini sudah lama terjadi. Kenapa bisa lama terjadi dan sampai hari ini terjadi? Ini juga karena Disnaker lemah dalam pengawasan atau dalam pemberian sanksi tegas,” kata Dwi.
Dwi meminta agar penyelesaian persoalan buruh jangan dilemparkan begitu saja ke pengadilan hubungan industrial. “Jelas buruh kalah. Pengadilan hubungan industrial di Surabaya. Perusahaan enak, bisa bayar pengacara. Ini kelemahan buruh. Bagaimana kami mau ke Surabaya, kalau bayaran buruh saja tidak jelas,” katanya.
Saat ini, Dwi menyerukan agar konflik dikesampingkan dan perusahaan membayar upah yang tertunggak dan THR kepada buruh. “Setelah itu kita pikirkan lain. Kalau perusahaan dan buruh mau bekerja sama sebagai mitra, mari bekerja sama yang baik. Kita bahas setelah THR dan upah dibayarkan,” katanya.
Tahun lalu mereka mendapatkan THR hanya pada kisaran Rp 50 ribu – 100 ribu. Tahun ini, THR belum diberikan sama sekali jelang lebaran. Buruh menuntut agar upah dan THR dibayarkan segera. “Kalau tidak, kita segel PT Muroco bersama-sama,” kata Dwi.
Tommy, perwakilan PT Muroco, membantah jika disebut perusahaan itu zalim dan mengambil hak pekerja. “Yang berwenang menjelaskan ini semua adalah PT Top sebagai perusahaan alih daya, dan itu sudah kami sampaikan kepada beliau (manajemen PT Top). Muroco hanya memakai jasa PT Top untuk penyediaan ketenagakerjaan,” katanya.
Peralihan status buruh dari pegawai PT Muroco ke perusahaan alih daya, menurut Tommy, merupakan kebijakan internal. “Kami dulu menggunakan konsultan bisnis. Sebenarnya Muroco pada saat tutup (pada tahun 2020), sudah tidak mau beroperasi kembali. Cuma karena ada konsultan ini berarti ada hope (harapan). Sebagai perusahaan yang menggunakan jasa, kami mengiyakan saja: oke pakai outsourcing (alih daya), pakai ini pakai itu, program dari dia yang kami tak bisa bantah,” katanya.
Saat peralihan, sempat muncul konflik dengan buruh. “Memang sempat ada gejolak juga. Tapi menurut teman-teman HRD (Human Resources Development) yang sebelumnya, itu sudah diselesaikan lewat beberapa tokoh masyarakat yang membantu,” kata Tommy.
Menurut Tommy, dalam kontrak kerja antara Muroco dengan perusahaan alih daya disepakati bahwa beban THR dan keikutsertaan dalam program BPJS menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya. “Kalau hari ini berkembang dan mengarah langsung ke Muroco, itu di luar kuasa Muroco. Muroco sebagai perusahaan yang berdiri di Jember pada dasarnya tidak meninggalkan (tanggung jawab terhadap buruh) sedikitpun,” katanya.
Suwondo, perwakilan PT Top Karya Perkasa, mengatakan, pihaknya sudah putus ikatan kerja sama dengan Muroco pada 21 Februari 2023. “Kami mengajukan pengunduran diri dan pemutusan kerja sama. Ini kami lakukan karena ada permasalahan dengan pembayaran PT Muroco ke kami,” katanya. PT Top sudah bersepakat dengan Muroco bahwa pembayaran dilakukan sesuai tempo yang sudah ditentukan.
Berakhirnya kerja sama ini membuat PT Top tidak bisa memberikan tunjangan hari raya kepada buruh. “Tunjangan hari raya diberikan untuk karyawan yang berstatus masih aktif sampai hari raya,” kata Suwondo.
Namun PT Top siap memberikan kompensasi bagi pekerja yang sudah tak bekerja. “Karyawan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) setelah tidak bekerja berhak mendapatkan kompensasi. Bukan pesangon. Itu yang akan kami bicarakan, kami perhitungkan sesuai data karyawan aktif di akhir masa kerja sama antara PT Top dengan PT Muroco. Kami akan kalkulasi sesuai upah terakhir yang mereka terima dan masa kerja mereka, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Kami tetao menaati undang-undang yang berlaku,” kata Suwondo.
Namun PT Top sudah menalangi pembayaran upah sampai saat akhir pekerja menunaikan kewajiban. “Sudah kami bayarkan seratus persen. Tidak ada upah yang belum kami bayarkan. Mekanisme penghitungan upah kami cocokkan antara (data) kami sebagai vendor dengan manajemen Muroco. Setelah ada hitungan final, baru kami bayarkan seratus persen tanpa potongan tidak semestinya. Kami sudah bayarkan terakhir pada Maret kemarin,” kata Suwondo.
Tommy membenarkan jika kerja sama Muroco dengan PT Top sudah berakhir karena problem finansial/ “Kami di ambang bangkrut. Ini bukan hal yang kami rekayasa. Kami bisa buktikan dengan auditor resmi dari eksternal. Masalah ini tidak akan terjadi kalau kami baik-baik saja. Kalau kami ada kelalaian, kami mohon maaf. Tapi sampai hari ini saya tidak pernah berkhianat kepada teman-teman (buruh),” katanya.
“Muroco sudah tutup 80 persen. Tidak ada kegiatan operasional, karena kami sudah tidak sanggup membiayai. Apakah terjadi permasalahan lain? Tidak. Ini lebih tepatnya pada kegagalan kami berproduksi. Jadi bahan baku yang sudah disediakan tak bisa jadi barang,” kata Tommy.
Tommy mengatakan persoalan muncul pada 2020, setelah sebelumnya perusahaan sempat tutup. “Semua juga tahu target kami seharusnya sehari memproduksi barang satu dua kontainer. Tapi kenyataannya kami baru bisa keluar kontainer satu setengah minggu kemudian. Dari situlah cash flow kami mulai terganggu. Jadi permasalahannya banyak, tidak cuma kondisi ekonomi. Permasalahan kita dalam produksi juga bermasalah. Kalau saya produksi, barang tidak bisa keluar, saya dapat duit dari mana,” jelasnya.
Nur Hasan, anggota Komisi A DPRD Jember, menyebut Muroco harus tetap bertanggung jawab soal pembayaran THR. “PT Muroco melakukan alih daya, tapi (pemenuhan hak buruh) tetap menjadi tanggung jawab Muroco. Ini undang-undang. Di Peraturan Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja juga menyatakan, owner tidak boleh melepaskan tanggung jawab kepada pihak ketiga. Jangan langsung lepas tangan ke pihak ketiga,” katanya.
Nur Hasan juga tidak percaya Muroco mengalami kesulitan finansial. “Muroco dulu kecil, sekarang membangun (pabrik) yang sangat besar di sebelah timur, berarti keuntungannya luar biasa di sini. Jangan sudah untung besar, tapi keringat tenaga kerja dihisap. Saya tidak mau permasalahan dilimpahkan ke PT Top dan satu perusahaan alih daya lagi,” katanya.
Tommy membantah jika Muroco dianggap melepaskan tanggung jawab. Selama ini, menurutnya, PT Muroco cukup kooperatif bekerja sama dengan perusahaan mitra. “Kami bertemu teman-teman dan berkoordinasi mengumpulkan teman-teman (perusahaan) alih daya agar bertanggung jawab. Murocco belum pernah berusaha kabur dari tanggung jawab,” katanya.
Tommy mengaku sudah banyak memberikan solusi kepada perusahaan alih daya untuk mengatasi persoalan ini. Saat ini, Muroco sudah mengalokasikan sejumlah dana untuk membantu PT Top membayar THR kepada buruh.
Namun hingga berita ini ditulis, belum ada titik temu antara buruh dengan PT Top mengenai jumlah penerima THR. SBMB menyebutkan ada 104 pekerja yang harus mendapat THR dengan total nominal Rp 218,4 juta. Mereka memiliki masa kerja sejak 2020. Sementara PT Top menegaskan, hingga kerja sama dengan Muroco berakhir, ada 73 orang buruh yang berada di bawah naungan mereka, 56 orang di antaranya aktif. “Sisanya nonaktif,” kata Suwondo.
Perbedaan angka ini akan diselesaikan di gedung DPRD Jember, Selasa (18/4/2023). Dinas Tenaga Kerja Jember meminta SBMB membawa data detail nama-nama dan masa kerja buruh yang dipandang berhak memperoleh THR.
Sementara perdebatan soal THR masih panjang, lebaran pun semakin dekat. “Saya masih belum beli apa-apa untuk lebaran,” kata Venita Indri Rohmania, seorang buruh perempuan Muroco, tersenyum kecut. [wir]






